ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, saksi IG.
SUKAMTO Bin KARYO DIMEJO selaku petugas security di Terminal I B
ng
Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta telah melakukan pemeriksaan
badan (body sheet) terhadap GURDIP SINGH alias VISHAL karena pada
waktu masuk untuk check in melewati pintu gawang detektor dan alarm
gu
berbunyi, lalu dalam pemeriksaan badan (body sheet) tersebut telah
ditemukan 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk warna keputihan yang
masing-masing berisi serbuk warna keputihan yang disisipkan di kaos kaki
pada kaki sebelah kanan, selanjutnya terhadap saksi GURDIP SINGH
ub
lik
ah
A
disisipkan di kaos kaki pada kaki sebelah kiri, dan 2 (dua) kantong plastik
alias VISHAL dibawa ke Posko Security, selanjutnya datang saksi TERY
ZAKIAR MUSLIM Bin M. FARHAN dan saksi ABDUL AZIS HADY Bin H.
am
SAADI dari Posko Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan saksi
ANDREAS TULAM dari Polres Bandara Soekarno Hatta, kemudian 3 (tiga)
ep
kantong plastik masing-masing berisi serbuk warna keputihan tersebut
ah
k
dilakukan penimbangan dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram dengan
perincian setiap kantong plastik berat bruto 100 (seratus) gram dan
In
do
ne
si
R
dilakukan pengetesan dengan alat narkotes oleh saksi TERY ZAKIAR
MUSLIM Bin M. FARHAN yang hasil pengetesan menunjukkan serbuk
A
gu
ng
warna keputihan tersebut positip Narkotika jenis heroin, setelah itu
Terdakwa berikut barang buktinya diserahkan kepada Polres Bandara
Soekarno Hatta melalui saksi ANDREAS TULAM guna penyidikan lebih
lanjut.
Bahwa 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi serbuk warna
keputihan dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram dengan perincian
lik
kepentingan Laboratorium Kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Surat
Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor Pol. : SP.SIH/04/IX/2004/Sat.
Narkoba tanggal 2 September 2004 dan Berita Acara Penyisihan Barang
ub
m
ah
setiap kantong plastik berat bruto 100 (seratus) gram telah disisihkan untuk
Bukti tertanggal 2 September 2004 dengan berat bruto seluruhnya 30 (tiga
bruto 10 (sepuluh) gram.
ep
ka
puluh) gram dengan perincian masing-masing kantong plastik diambil berat
ah
Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.
setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti
ng
M
serbuk warna keputihan adalah benar mengandung heroin dan terdaftar
on
Hal. 2 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014
In
d
A
gu
dalam Golongan I Nomor urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik
es
R
LAB. : 4532/KNF/2004 tanggal 15 September 2004 yang menyimpulkan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents