ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Narkoba tanggal 2 September 2004 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 2 September 2004 dengan berat bruto seluruhnya 30 (tiga ng puluh) gram dengan perincian masing-masing kantong plastik diambil berat bruto 10 (sepuluh) gram.  Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. gu LAB. : 4532/KNF/2004 tanggal 15 September 2004 yang menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan Iaboratorium kriminalistik barang bukti ah A serbuk warna keputihan adalah benar mengandung heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. ub lik  Bahwa dari GURDIP SINGH alias VISHAL diperoleh keterangan bahwa 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi heroin tersebut, didapatkan dari am Terdakwa dan saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2004 sekira jam ep 21.30 WIB di Villa Tugu, Cisarua, Bogor untuk saksi GURDIP SINGH alias ah k VISHAL bawa dan disampaikan kepada seseorang yang bernama TONI alias WISNU TONI di Kota Malang, Jawa Timur dengan imbalan saksi In do ne si R GURDIP SINGH alias VISHAL akan mendapatkan uang sebanyak US $ 2,000 (dua ribu dollar Amerika). A gu ng  Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi GURDIP SINGH alias VISHAL tersebut, kemudian saksi ANDREAS TULAM, saksi DEDY HARYANTO Bin EKO SUKARMAN dan saksi INDRIANTO dari Polres Bandara Soekarno Hatta melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA, hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 21 opember 2004 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa dapat ditangkap di lik sekira jam 03.00 WIB saksi GINONG PRATHJINA Alias DINA dapat ditangkap di rumah kontrakannya di Kuningan, Jakarta Selatan.  Bahwa dari Terdakwa dan saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA ub m ah rumahnya di Villa Tugu, Cisarua, Bogor dan selanjutnya pada hari itu juga diperoleh keterangan bahwa 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi ka heroin dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram yang dibawa oleh saksi ep GURDIP SINGH alias VISHAL, adalah miliik Terdakwa yang berasal dari ah heroin seberat 250 (dua ratus lima puluh) gram yang diperoleh Terdakwa M pencarian) pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2004 sekira jam 15.00 WIB ng di Hotel Mercury dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu on Hal. 6 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014 In d A gu rupiah) per gramnya, selanjutnya oleh Terdakwa dibawa ke Villa Tugu, es R dari seseorang yang dikenalnya bernama RAFIZ SONDRI (dalam ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents