ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
1 (satu) buah tiket pesawat Star Air dengan tujuan Jakarta — Surabaya ;
1 (satu) buah Hand Phone merek Nokia ;
ng
1 (satu) buah paspor Pakistan atas nama ZULFIQAR ALI Nomor : LA.
081444 ;
1 (satu) buah paspor Indonesia atas nama GINONG PRATIDINA alias
gu
GINONG alias DINA binti SUPARMAN Nomor : N. 514677.
Kesemuanya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan
A
barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa GINONG PRATIDINA
alias GINONG alias Dina binti SUPARMAN.
ub
lik
ah
5. Membebankan ongkos perkara kepada Negara ;
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Banten No.30/Pid/2005/PT.Btn.
tanggal 29 Agustus 2005 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
am
Menerima permintaan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding dari
Terdakwa tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 14 Juni 2005
ep
ah
k
No.138/Pid.B/2005/PN.Tng. ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara ;
In
do
ne
si
R
A
gu
ng
Membaca putusan Mahkamah Agung RI No. 2253 K/Pid/2005 tanggal
20 Januari 2006 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa :
ZULFIQAR ALI alias ALI tersebut ;
Membebankan Pemohon Kasasi Terdakwa tersebut untuk membayar
biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus
rupiah) ;
lik
tanggal 16 September 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
ub
Kembali : ZULFIQAR ALI alias ALI tersebut ;
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
tersebut tetap berlaku ;
ep
Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya
perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus
R
rupiah) ;
Membaca surat permohonan peninjauan kembali tertanggal 08 April 2013
on
Hal. 9 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014
In
d
A
gu
ng
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 15
es
ka
m
ah
Membaca putusan Mahkamah Agung RI No. 60 PK/PID.SUS/2008
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents