tersebut tidak dijelaskan secara mendetail apa yang menjadi penyebab kematian korban, karena korban tidak dilakukan autopsi oleh dokter yang berwenang dalam hal ini dokter ahli forensik. Keterangan dokter ahli forensikakan berpengaruh lebih besar dibandingkan dengan keterangan dokter umum pada Puskesmas; Bahwa pendapat Majelis Hakim terhadap terdakwa I yang mengatakan bahwa terdakwa 1merupakan otak dari pelaku kejahatan terhadap saudari korban anak yang bernama Yuyun. Terhadap hak inl kami sangat keberatan, mestinya Majelis Hakim lebih jeli untuk melihat pemnasalahan ini. Pada fakta persidangan terungkap bahwa Terpidana anak yang bernama Dody pernah menjalin hubungan (pacaran) dengan saudari Yuyun ada indikasi bahwa otak pelaku yang sebenarnya adalah Dody dan bukan Zainal (terdakwa I). //, Bahwa terhadap penerapan pasal 340 KUHP terhadap terdakwa Ikami sangat keberatan. Pada fakta persidangan tidak terungkap secara jelas tentang kematian korban yang sebenarnya dan untuk menyatakan terdakwa I telah melakukan pembunuhan berencana terlalu berlebihan. Karena perencanaan untuk melakukan pembunuhan sama sekali tidak ada dalam hal ini, apabila terdakwa Imemang pelaku yang sebenarnya; Bahwa terhadap bukti suratyang disampaikan Jaksa Penuntut Ui.ium dalam hal ini menyangkut Visum terhadap korban. Semestinya pihak Penyidik harus melakukan autopsi terhadap korban sehingga dapat ditemukan penyebab kematian korban yang sesungguhnya, pemeriksaan sidik jari bagi terdakwa tidak dilakukan oleh Penyidik sehingga dalam hal ini tidak dapat ditemukan kebenaran materiil yang sesungguhnya; Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup yang memeriksa perkara aquo sungguh sangat tidak adil bagi masyarakat pencari keadilan. Putusan tersebut sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan, dalam perkara aquo tidak ada niat sama sekali bagi terdakv/a untuk melakukan tindakan yang berlebihan. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa perkara aquo memutuskan dengan amarnya sebagai berikut: 1 Menerima permohonan banding Terdakwa I; 2. Membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup Nomor, 116/Pid.Sus/2016/PN.Curup Berdasarkan Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup pada hari Senin tanggal 26 September 2016 Hal 35dari 39 hal Put.No.62/Pid.Sus/2016/PT.BGL

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents