tersebut tidak dijelaskan secara mendetail apa yang menjadi penyebab
kematian korban, karena korban tidak dilakukan autopsi oleh dokter yang
berwenang dalam hal ini dokter ahli forensik. Keterangan dokter ahli
forensikakan berpengaruh lebih besar dibandingkan dengan keterangan
dokter umum pada Puskesmas;
Bahwa pendapat Majelis Hakim terhadap terdakwa I yang mengatakan
bahwa terdakwa 1merupakan otak dari pelaku kejahatan terhadap saudari
korban anak yang bernama Yuyun. Terhadap hak inl kami sangat
keberatan, mestinya Majelis Hakim lebih jeli untuk melihat pemnasalahan ini.
Pada fakta persidangan terungkap bahwa Terpidana anak yang bernama
Dody pernah menjalin hubungan (pacaran) dengan saudari Yuyun ada
indikasi bahwa otak pelaku yang sebenarnya adalah Dody dan bukan Zainal
(terdakwa I).
//,
Bahwa terhadap penerapan pasal 340 KUHP terhadap terdakwa Ikami
sangat keberatan. Pada fakta persidangan tidak terungkap secara jelas
tentang kematian korban yang sebenarnya dan untuk menyatakan
terdakwa I telah melakukan pembunuhan berencana terlalu berlebihan.
Karena perencanaan untuk melakukan pembunuhan sama sekali tidak ada
dalam hal ini, apabila terdakwa Imemang pelaku yang sebenarnya;
Bahwa terhadap bukti suratyang disampaikan Jaksa Penuntut Ui.ium dalam
hal ini menyangkut Visum terhadap korban. Semestinya pihak Penyidik
harus melakukan autopsi terhadap korban sehingga dapat ditemukan
penyebab kematian korban yang sesungguhnya, pemeriksaan sidik jari bagi
terdakwa tidak dilakukan oleh Penyidik sehingga dalam hal ini tidak dapat
ditemukan kebenaran materiil yang sesungguhnya;
Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup
yang
memeriksa perkara aquo sungguh sangat tidak adil bagi masyarakat
pencari keadilan. Putusan tersebut sama sekali tidak mencerminkan rasa
keadilan, dalam perkara aquo tidak ada niat sama sekali bagi terdakv/a
untuk melakukan tindakan yang berlebihan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami memohon kepada Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa perkara aquo memutuskan
dengan amarnya sebagai berikut:
1 Menerima permohonan banding Terdakwa I;
2. Membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup Nomor,
116/Pid.Sus/2016/PN.Curup Berdasarkan Musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Curup pada hari Senin tanggal 26 September 2016
Hal 35dari 39 hal Put.No.62/Pid.Sus/2016/PT.BGL
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents