Bahwa setelah Terdakwa ZAINAL, yang selanjutnya menyetubuhi
YUYUN adalah Terdakwa Tomi;
Bahwa Terdakwa Tomi menyetubuhi korban Yuyun atas instruksi
dari Terdakwa Zainal
Bahwa
cara
TerdakwaTomi
TerdakwaTomi
membuka
menyetubuhi
celana
dan
YUYUN
celana
dalam
yakni
yang
TerdakwaTomi kenakan laiu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu
mengarahkan kemaluan yang sudah tegang kedalam lubang
kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan
pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehlngga kemaluan
saksi keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian
Terdakwa Tomi klimaks dan mengeluarkan sperma diluar vagina
YUYUN yaitu ditanah;
Bahwa setelah Terdakwa Tomi, yang selanjutnya menyetubuhi
YUYUN adalah saksi DAHLAN alias JAROT;
Bahwa cara saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN, saksi
DAHLAN alias JAROT membuka celana dan celana dalam yang
dikenakannya
lalu duduk
diatara kedua
paha YUYUN
lalu
mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam iubang
kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang daiam keadaaan
pingsan
dengan
memaju
mundurkan
pantatnya
sehingga
kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama
kemudian saksi DAHLAN alias JAROT klimaks dan mengeluarkan
spermanya;
Bahwa setelah saksi DAHLAN alias JAROT yang selanjutnya
menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa SUKET;
Bahwa cara Terdakwa SUKET menyetubuhi YUYUN, Terdakwa
SUKET membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu
duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya
yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu
menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan
memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk
dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa SUKET
klimaks dan mengeluarkan spermanya;
Halaman 147 dari 292 Putusan No. 116/PidSus/20i6/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents