Menimbang, bahwa unsur sengaja ditempatkan diawal perumusan suatu delik, hal Ini berarti bahwa unsur-unsur perbuatan sebagaimana yang terdapat dalam delik tersebut haruslah dipenuhi adanya unsur sengaja ; Menimbang, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menjelaskan mengenai definisi kesengajaan atau dolus intent opzet Tetapi dalam hukum pidana terdapat dua teori kesengajaan yaitu teori kehendak (willstheorie) dan teori pengetahuan (voorsteltings theorie). Menurut teori kehendak, kesengajaan merupakan perbuatan kehendak yang diarahkan untuk mewujudkan perbuatan dan unsur-unsur lain yang dirumuskan dalam tindak pidana. Sedangkan menurut teori pengetahuan, kesengajaan adalah apa yang diketahui atau dapat dibayangkan pelaku sebelum melaksanakan perbuatan bempa tindak pidana yang akan dilakukannya ; Menimbang, bahwa dalam unsur ini, maka dengan adanya rencana terleblh dahulu, maka dengan sendlrinya menandakan adanya kehendak dalam diri pelaku. Namun kehendak ini baru sebatas niat selama belum dilakukan, tapi dengan adanya perencanaan sehingga membentuk kesengajaan dalam bentuk perbuatan ; Menimbang, bahwa sebagaimana dalam Memohe van Teolichting (MvT), kesengajaan sebagai willens en wetens adalah seseorang menghendaki perbuatan dan akibatnya, mengetahui, mengerti atau menyadari akan akibat yang timbul atas perbuatannya ; Menimbang, bahwa dalam hal seseorang melakukan sesuatu tindak pidana, dapat dibedakan dalam 3 (tiga) bentuk sikap batin yang menunjukkan tingkatan dari kesengajaan yaitu : a. Kesengajaan sebagai suatu maksud untuk mencapai suatu tujuan. Dalam hal ini pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ataupun akibat dari peri^uatan pelaku adalah memang menjadi tujuan dan pelaku menghendakinya ; b. Kesengajaan dengan sadar kepastian, dalam hal ini perbuatan pidana tertentu mempakan tujuan dari pelaku, tetapi pelaku menyadari bahwa perbuatannya pasti akan menimbulkan suatu akibat tertentu tetapi pelaku mengambil resiko demi tercapainya maksud dari pelaku ; c. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan, dalam hal ini pelaku menyadari apabila ia melakukan perbuatannya, kemungkinan akan timbul akibat lain yang tidak dikehendaki dan tidak diinginkan oleh pelaku ; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut apakah dalam diri terdakwa melekat unsur kesengajaan, maka terieblh 63

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents