korban Amelia dan korban Alvian hingga ketiga korban tersebut diam dan tidak bergerak dan bersuara lagi meskipun untuk korban Alvian masih dalam kondisi selamat; Menimbang, bahwa hal tersebut diperkuat dengan adanya : Visum et Repertum Nomor : RA/eR/08/ll/2015/Dokpol tertanggal 28 Februari 2015 atas nama korban Sri Roswati, dengan hasil kesimpulan : pada pemeriksaan mayat perempuan berusia tiga puluh lima sampai dengan empat puluh tahun yang dalam keadaan mengandung antara dua belas hingga empat belas minggu ini, ditemukan lima buah luka terbuka pada punggung akibat kekerasan tajam yang seluruhnya menembus rongga dada. Pada pemeriksaan dalam ditemukan darah pada rongga dada kiri dan kandung jantung. Terpotongnya paru kiri, kandung jantung, jantung, batang nadi, disertai resapan darah yang luas. Paru kiri yang kempis dan organ-organ lain tampak pucat. Menurut sifat dan gambaran lukanya, luka diakibatkan senjata tajam bermata satu dengan panjang minimal enam belas koma delapan sentimeter. Sebab kematian pada jenazah ini adalah akibat kekerasan tajam pada punggung yang memotong jantung dan batang nadi, dan menimbulkan pendarahan. Perkiraan waktu kematian antara empat belas Februari tahun dua ribu lima belas pukul delapan belas lewat empat puluh menit sampai tanggal lima belas Februari tahun dua ribu lima belas pukul kosong-kosong lewat empat puluh menit waktu Indonesia bagian barat; Menimbang, bahwa dari uraian di atas, maka perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan menusukkan pisau yang dibawanya ke arah korban Sri Roswati dan korban Amelia, telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, yaitu korban Sri Roswati dan korban Amelia ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ada unsur kesengajaan dari dalam diri terdakwa ketika melakukan perbuatannya tersebut; Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang telah di uraikan di atas, terdakwa sengaja membawa pisau yang akan terdakwa gunakan untuk menghabisi atau membunuh saksi Widodo yang terdakwa masukkan ke dalam tas selempang yang terdakwa bawa dan pergi menuju rumah saksi Widodo dan sesampai di dekat rumah saksi Widodo, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor terdakwa di depan Masjid sekira berjarak 25 (dua puluh lima) meter dari rumah saksi Widodo, kemudian berjalan kaki ke rumah saksi Widodo hingga terjadi peristiwa dimana terdakwa telah 68

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents