Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa dan dari Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, make Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut; Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan sebelumnya telah disimpulkan bahwa motif perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban Sri Roswati dan korban Amelia tidak Iain adalah dikarenakan sakit hati dan dendam terdakwa terhadap saksi Widodo sehingga terdakwa melakukan perbuatannya itu; Menimbang, bahwa dari uraian fakta sebelumnya tampak bahwa sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban Sri Roswati dan korban Amelia yakni pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2015 sekira pukul 01.00 wib di Kampung Pasir Kihiang Rt 14 Rw 06 Desa Lebak Anyar Kec. Pasawahan Kab. Punwakarta, terdapat beberapa keadaan/tempo peristiwa yang terjadi yaitu dari pukul 16.00 wib saat saksi Widodo melakukan teguran terhadap diri terdakwa dan terdakwa merasakan sakit hati dan kesal terhadap ucapan saksi Widodo kemudian saat tiba waktunya pulang pada pukut 00.20 Wib ; Bahwa terdakwa pulang ke tempat kostnya sekitar pukul 01.00 Wib, setibanya di tempat kost tersebut, terdakwa masih teringat dengan kata-kata saksi Widodo yang mengatakan terdakwa "asu", lalu terlintas di benak terdakwa untuk memberi pelajaran kepada saksi Widodo dengan niat hendak membunuh saksi Widodo, kemudian terdakwa mengeluarkan sepeda motor Yamaha Vixion tanpa dipasang plat nomornya, mengenakan jaket serta membawa pisau yang akan terdakwa gunakan untuk memberi pelajaran saksi Widodo lalu pergi menuju ke rumah saksi Widodo ; Menimbang, bahwa terdapat rangkaian peristiwa dengan tempo/waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 01.00 Wib dari saat terdakwa tiba di rumah terdakwa, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju rumah saksi Widodo dan saat terdakwa sampai di rumah saksi Widodo tampak ada rentetan tenggang waktu perencanaan yang dimiliki oleh terdakwa baik dengan mempersiapkan pisau yang dibawa terdakwa dengan memasukkannya ke dalam tas selempang terdakwa, mempersiapkan sepeda motor milik terdakwa yang akan dikendarainya menuju rumah saksi Widodo dengan tanpa memasang plat nomor kendaraan, lalu memaricirkan sepeda motor terdakwa di depan masjid yang jaraknya sekitar 25 (dua puluh lima) meter dari rumah saksi Widodo, lalu hanya berjalan kaki menuju rumah saksi Widodo sampai terdakwa 70 +

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents