Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur
dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor
35 Tahun 2014 tentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak yang memuat unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Setiaporang;
2. Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan. atau turut
serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
3. Kekerasan Yang Menyebabkan Matinya Anak ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguraikan unsur-unsur dalam
Pasal tersebut dan akan dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di
persidangan di bawah in! untuk membuktikan apakah terdakwa terbukti
melakukan tindak pklana sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum
tersebut;
Setiaporang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" menurut
ketentuan Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2014 ini adalah orang
perseorangan atau korporasi (vide Pasal 1angka 16 Undang-Undang Rl Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak);
IMenimbang, bahwa uraian pengertian setiap orang tersebut bersifat
altematif dan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tesebut telah
mendakwa terdakwa perorangan maka menurut pendapat Majelis Hakim, unsur
"setiap orang" memllikl pengertian yang sama dengan unsur "barang siapa" dan
oleh karena unsur "barang siapa" telah dipertimbangkan dan telah terpenuhi
sebelumnya, sehingga Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan
tersebut sehingga dengan demikian, unsur "setiap orang telah terpenuhi
menurut hukum;
2. Menempatkan. membiarkan. melakukan. menvuruh melakukan, atau
turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak:
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka apablla salah satu
unsur telah terpenuhi maka tindak pidana yang dilakukan telah terbukti menurut
hukum ;
75
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents