4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Membaca putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 149/Pid.B/2015/ PN.Pwk. tanggal 6 Oktober 2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH alias VERY bin UNTUNG SUJADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berencana dan Kekerasan yang mengakibatkan matinya Anak"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati; & Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; pnetapkan barang bukti berupa: (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam; Pampas untuk negara; (satu) bilah sangkur warna hitam; Dikembalikan kepada saksi Ade Saroji; -1 (satu) bilah pisau bergagang stainless bersarung warna hitam; -1 (satu) potong sweafer warna hitam bertuliskan Hurley; -1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah; -1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Palazzo; -1 (satu) potong celana pendek warna hitam bertuliskan Solo Hadiningrat; -1 (satu) potong kaos singlet berwama hitam; -1 (satu) potong celana dalam warna hijau bertuliskan time dan show; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Membaca putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 304/PID/2015/ PT.BDG. tanggal 16 November 2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut: - Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Punwakarta tanggal 06 Oktober 2015, Nomor 149/Pid.B/2015/PNPwk. yang dimintakan banding tersebut; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah); Mengingat Akta Pennohonan Kasasi Nomor 10/KASASI/Akta.Pid/2015/ PN.Pwk. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Punwakarta yang menerangkan, bahwa pada tanggal 3 Desember 2015 Terdakwa telah Hal. 15 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents