mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut; Memperhatikan Memori Kasasi tanggal 10 Desember 2015 dari Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta pada tanggal 10 Desember 2015; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Terdakwa pada tanggal 2 Desember 2015 dan Pemohon Kasasi/Terdakwa mengajukan pennohonan kasasi pada ^gal 3 Desember 2015 serta Memori Kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa m diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Punwakarta pada tanggal i^|esember 2015. dengan demikian pennohonan kasasi beserta dengan Jl^l^n-alasan Pemohon Kasasi/Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut formal dapat diterima; Menimbang. bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa menurut hemat kami putusan pidana tersebut telah salah dan keliru dalam penerapan hukum serta adanya kekhilafan Hakim, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan bagi diri Terdakwa dan keluarganya. Keberatan kami terhadap putusan tersebut tidak terhadap seluruh Isi putusan dan pertimbanganpertimbangan hukumnya tetapi pada sebagian isi putusan dan sebagian pertimbangan-pertimbangan hukumnya sebagaimana yang akan kami uraikan secara rinci di bawah ini; Bahwa alasan Pemohon Kasasi menurut hemat kami sangat beralasan menurut ketentuan hukum, alasan tersebut merupakan prinsip hukum dimana setiap orang berhak untuk hidup sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang telah menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta telah bertentangan dengan HAM. Dalam hal Ini Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH dalam mengajukan Permohonan Kasasi sangat kuat relevansinya dengan ketentuan hukum yang telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana untuk mengajukan upaya hukum biasa harus terdapat salah satu dari tiga hal pokok yaitu: Hal. 16 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents