Kesimpulan : seorang laki-laki dengan identitas diatas dengan lukaluka tersebut diatas akibat kekerasan tumpul dan tajam; Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 80 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.; Membaca Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwakarta No.Reg.Perkara : PDM-93/PRWAK/06.2015, tanggal 14 September 2015, Terdakwa dituntut sebagai berikut; 1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH Als VERY Bin UNTUNG SUJADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana "pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati" sebagaimana dalam dakwaan melanggar \'S Kesatu Primair pasal 340 KUHP Dan Kedua pasal 80 ayat (1) dan (3) UU w V No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati; 3. Menyatakan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Vixion warna hitam dirampas untuk negara; - 1 (satu) bilah sangkur warna hitam dikembalikan kepada saksi Ade - 1 (satu) bilah plsau bergagang stailess bersarung warna hitam ; - 1 (satu) potong sweter warna hitam bertullskan Hurley; - 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah ; - 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Palazzo ; - 1 (satu) potong celana pendek warna hitam bertuliskan Solo Hadiningrat; - 1 (satu) potong kaos singlet berwarna hitam ; - 1 (satu) potong celana dalam warna hiau bertuliskan time dan show. dirampas untuk dimusnahkan.; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu) rupiah ; Menlmbang, bahwa Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut pada tanggal 06 Oktober 2015 Nomor 149/Pid.B/2015/PN.Pwk. dengan amar sebagai berikut: Halaman 19 dari 25 halaman, Putus. Nomor 304/PID/2015/PT.BDG"^

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents