Tinggi mengambil-alih seluruh pertimbangan Judex Factie tinglat pertama tersebut didalam memutus perkara ini ditingkat banding; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan kepadanya harus dijatuhi hukuman, maka Terdakwa diperintahkan tetap ditahan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan kepadanya harus dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya dalam perkara ini untuk kedua tingkat peradilan dibebankan kepadaTerdakwa; Mengingat Pasal 340 KUHPidana, Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.; MENGADILI: Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut: - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tanggal 06 Oktober 2015, Nomor 149/Pid.B/2015/PN.Pwk. yang dimlntakan banding tersebut; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi pada hari Kamis, tanggal 12 - Nopember - 2015 oleh kami JOHN PITER, S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung sebagai Ketua Majelis dengan H. LEXSY MAMONTO, S.H., M.H. dan KAREL TUPPU, S.H., M.H. Halaman 24 dari 25 halaman, Putus. Nomor 304/PID/20}5/PT.BDG

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents