hingga empat belas minggu ini, ditemukan lima buah luka terbuka pada
punggung akibat kekerasan tajam yang seluruhnya menembus rongga dada,
pada pemeriksaan dalam ditemukan darah pada rongga dada kiri dan kandung
jantung terpotongnya paru kiri, kandung jantung, batang nadi, dl serai resapan
darah yang luas paru kiri yang kempis organ-organ lain tanpak pusat, menurut
sifat dan gambaran lukanya, luka diakibatkan senjata tajam bermata satu
dengan panjang minimal empat belas koma delapan sentimeter.
Sebab kematian pada jenazah ini adalah akibat kekerasan tajam pada
punggung yang memotong jantung dan batang nadi, dan menimbulkan
pendarahan. Perkiraan waktu kematian antara empat belas Februan tahun dua
ribu lima belas pukul kosong-kosong lewat empat puluh menit waktu Indonesia
bagian barat.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 338
KUHP.
Lftbih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH Als
VERY Bin UNTUNG SUJADI pada hari Minggu tanggal 15 Februri 2015 sekira
pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari
2015 bertempat di Kampung Pasir Kihiang Rt. 14 Rw.06 Desa Lebak Anyar
Kecamatan Pesawahan Kabupaten Putwakarta atau setidak-tidaknya disuatu
tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Punwakarta yang memeriksa dan mengadili perkaranya, penganiayaan
mengakibatkan mati. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya
pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekira pukul 16.30 wib ketika
terdakwa sedang melakukan aktifitas perkerjaan di PT. Sumi Ribber Indonesia
Dunlop sebagai operator produksi ditegur oleh saksl Widodo mengenai
kesalahan didalam perkerjaannya yaitu mendorong rak row cover dan
membawa botol minuman di area mesin dengan kata-kata "kalau kamu tidak
mau terima teguran saya kamu saya laporkan ke HRD dan kamu ngomong
anjing atau mengajak saya berantem ayo diluar" dengan adanya perkataan
dari saksi WIDODO tersebut membuat terdakwa tersinggung dan terngiang-
ngiang atau ingat terus dipikiran terdakwa, lalu terdakwa pulang dari tempat
kerja menuju tempat kontrakannya kemudian sekira pukul 01.00 wib terdakwa
tiba dirumah kontrakan terdakwa di daerah Sadang Putwakarta, terdakwa masih
teringat terus perkataan yang disampaikan saksi WIDODO kepada terdakwa
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents