28 di bawah ini _ __ Menimbang, tcntang alasan Terdakwa belum pernah dihukum hal tersebut sifatn relatifdan tidak selamanya dapat dijadikan hal yang meringankan, dengan kata lain hams dilil case by case, mcasu perbuatan terdakwa adalah menyangkut transaksi Narkotika golongai jenis Heroin berskala Intemasional yang jumlahnya cukup besar yang dapat merusak ribu generasi muda bangsa Indonesia, sehingga perlu pula diperhitungkan kemungkinan tel lolosnya terdakwa beberapa kali dalam membawa Narkotika tersebut sebelum akhirr tertangkap, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat alasan tersebut dalam perkara terdak ini tidak layak untuk dijadikan sebagai hal yang meringankan; Menimbang, bahwa tentang alasan terdak^wa berlaku sopan di persidangan ] tersebut adalah merupakan kewajiban bagi seluruh terdakwa yang diperiksa di persidangi disamping itu sebagaimana yang telah diuraikan di atas perbuatan terdakwa adalah menyangl transaksi Narkotika golongan I jenis Heroin berskala Intemasional yang jumlahnya cukup be: yang dapat merusak nbuan generasi muda bangsa Indonesia, oleh karenanya Majelis Hak berpendapat hal tersebut dalam perkara terdakwa ini tidak layak untuk dijadikan sebagai 1 yang meringankan Menimbang, bahwa mengenai alasan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, 1 tersebut juga sifatnya relatif sebab jika terdak-wa mempunyai anak-anak maka anak-anakn dapat saja diurus oleh suaminya atau keluarganya yang lain, disamping itu sebagaimana ya telah diuraikan di atas perbuatan terdakwa adalah menyangkut transaksi Narkotika golongai jems Herom berskala Intemasional yang jumlahnya cukup besar yang dapat merusak ribu generasi muda bangsa Indonesia, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat hal tersebut dal< perkara terdakwa ini tidak layak untuk dijadikan sebagai hal yang meringankan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan gu memberikan efek jera bagi Warga Negara Asing yang lainnya agar tidak 1, membawa/melakukan transaksi Narkotika secara ilegal ke Negara Indonesia terutai dalam jumlah yang besar, maka Majelis Hakim berpendapat tentang HAI^HAT. VA1N MERINGANKAN terhadap diri terdakwa beralasan untuk dinyatakan tidak diketemukan Memmbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim tid sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang di dalam Pledoin memohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dan juga tidak sependapat deng tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum yakni agar terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjj seumur hidup, Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan pada amar putusan bawah mi dipandang lebih tepat dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan ol Terdakwa Mengingai....

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents