28
di bawah ini
_
__
Menimbang, tcntang alasan Terdakwa belum pernah dihukum hal tersebut sifatn
relatifdan tidak selamanya dapat dijadikan hal yang meringankan, dengan kata lain hams dilil
case by case, mcasu perbuatan terdakwa adalah menyangkut transaksi Narkotika golongai
jenis Heroin berskala Intemasional yang jumlahnya cukup besar yang dapat merusak ribu
generasi muda bangsa Indonesia, sehingga perlu pula diperhitungkan kemungkinan tel
lolosnya terdakwa beberapa kali dalam membawa Narkotika tersebut sebelum akhirr
tertangkap, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat alasan tersebut dalam perkara terdak
ini tidak layak untuk dijadikan sebagai hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa tentang alasan terdak^wa berlaku sopan di persidangan ]
tersebut adalah merupakan kewajiban bagi seluruh terdakwa yang diperiksa di persidangi
disamping itu sebagaimana yang telah diuraikan di atas perbuatan terdakwa adalah menyangl
transaksi Narkotika golongan I jenis Heroin berskala Intemasional yang jumlahnya cukup be:
yang dapat merusak nbuan generasi muda bangsa Indonesia, oleh karenanya Majelis Hak
berpendapat hal tersebut dalam perkara terdakwa ini tidak layak untuk dijadikan sebagai 1
yang meringankan
Menimbang, bahwa mengenai alasan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, 1
tersebut juga sifatnya relatif sebab jika terdak-wa mempunyai anak-anak maka anak-anakn
dapat saja diurus oleh suaminya atau keluarganya yang lain, disamping itu sebagaimana ya
telah diuraikan di atas perbuatan terdakwa adalah menyangkut transaksi Narkotika golongai
jems Herom berskala Intemasional yang jumlahnya cukup besar yang dapat merusak ribu
generasi muda bangsa Indonesia, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat hal tersebut dal<
perkara terdakwa ini tidak layak untuk dijadikan sebagai hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan gu
memberikan efek jera bagi Warga Negara Asing yang lainnya agar tidak 1,
membawa/melakukan transaksi Narkotika secara ilegal ke Negara Indonesia terutai
dalam jumlah yang besar, maka Majelis Hakim berpendapat tentang HAI^HAT. VA1N
MERINGANKAN terhadap diri terdakwa beralasan untuk dinyatakan tidak diketemukan
Memmbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim tid
sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang di dalam Pledoin
memohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dan juga tidak sependapat deng
tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum yakni agar terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjj
seumur hidup, Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan pada amar putusan
bawah mi dipandang lebih tepat dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan ol
Terdakwa
Mengingai....
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents