Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; ~
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; —
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum tanggal 28
September 2010 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar terhadap terdakwa
dijatuhi pidana sebagai berikut
1. Menyatakan terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO bersalah melakukan tindak
pidana " Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau
menycrahkan Narkotika golongan I bukan tanaman" sebagalmana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
dalam dakwaan altematif kesatu kami;
2. Menjatuhakn pidana terhadap terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO dengan pidana
penjar MARY JANE FIESTA VELOSO selama seumur hidup ;
3. Menyatakan barang bukti berupa
4 (empat) bungkus plastik putih berisi serbuk wama coklat/crem yang
mengandung HEROINA dengan berat lebih kurang 2611 gram yang disimpan di
dalam kertas wama coklat dilapis aluminium foil dibalut dengan lakban hitam,
- 4 (empat) bungkus plastic klip berisi serbuk coklat /crem mengandung HEROINA
dengan berat : Angka (I) 3,108 gram, Angka (II) 3,143 gram, Angka (III) 3,124
gram, Angka (IV) 3,134 gram hasil penyisihan dari 4 bungkus plastic putih berisi
serbuk wama coklat/crem berat 2611 gram ;
1 (satu) buah Travel Bagwama hitam merk Polo Paite ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
-
1(satu) buah Handphone wama biru silver merk Nokia seri 6230i;
-
1 (satu) buah Buku Pasport XX0688704 An.MARY JANE FIESTA VELOSO
Alamat Esguerra Talavera Ecija Bulacan Philipina ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu
mpiah)
Telah mendengar pembacaan Nota pembelaan yang dibacakan oleh Penasehat Hukum
Terdakwa tanggal 4 Oktober 2010 dan Nota Pembelaan dari Terdakwa sendiri yang pada
pokoknya dapat disimpulkan terdakwa tetap dinyatakan bersalah namun mohon dijatixhi
hukuman yang seringan-ringannya dengan alasa Terdakwa berlaku sopan, belum pernah
dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga; —
Telah mendengar tanggapan iisan dari Jaksa Penuntut Umum atas Nota pembelaan yang
diajukan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan
Hukum
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents