pencari keadilan bagi Terdakwa, dimana kami merasa keberatan terhadap penjatuhan hukum mati kepada Terdakwa sebab putusan tersebut telah salah dalam menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya berkaitan dengan penerapan terhadap keterlibatan pelaku dalam melakukan suatu tindak pidana, khususnya penerapan Pasal 55 KUHP. Terkait dengan keterlibatan peran pelaku dalam tindak pidana, sejauh mana bentuk "penyertaan" (deelneming) ada pada pertanggung jawaban terhadap Terdakwa. Didalam fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa adalah satu-satunya sebagai pelaku tindak pidana ; sebab tidak tertangkapnya Sdr Christine dan Sdr Jhon (Price Fatu) sebaaimana dijelaskan Terdakwa membuktikan bahwa Terdakwa adalah hanya sebagai pelaku yang bertanggung jawab'melakukan tindak pidana. "Penyertaan" sendiri terjadi apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang. Sehingga harus dicari pertanggung jawaban masing-masing orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut. Oleh karena itu perbuatan Terdakwa in casu pelaku dapat disimpulkan merupakan perbuatan yang berdiri sendiri, tanpa disertai adanya pelaku lainnya ; 6. Terdakwa dapat dikualifisir atau orang yang akan dihukum melakukan tindak pidana adalah berperan sebagai pelaku sendirian sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 55 KUHP, dijelaskan dalam halaman 73 (tujuh puluh tiga) Buku karangan R SUSILO Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. dicetak Politeia-Bogor cetak ulang tahun 1990, menyebutkan: "1. Orang yang melakukan (pleger). Orang ini iaiah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana..."; 7. Bahwa Terdakwa mengenal Sdr Christine karena tetangga dulu di Philipina. Sdr Christine yang kenal Terdakwa membawa Terdakwa pada tanggal 21 April 2010 ke Kuala Lumpur Malaysia, berjanji akan dicarikan pekerjaan. Yang membeli tiket dari Philipina ke Kuala Lumpur dan menyewa hotel adalah Sdr Christine. Di Kuala Lumpur pada tanggal 24 April 2010, Sdr Christine bercerita kepada Terdakwa ada mendapat telepon dari seseorang yang bernama JHON (PRINCE FATU) yang mengatakan seseorang yang berinitial I.K akan menemui Terdakwa dan Sdr Christine. Setelah Sdr Christine menyatakan kepada Terdakwa sebelum dicarikan pekerjaan akan disuruh terlebih dahulu berlibur ke Yogyakarta dan di Yogyakarta Terdakwa akan ditemui sdr JHON. Sdr Christine memberikan kepada Terdakwa Hal. 12 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents