Bahwa alat bukti yang lain yang membuktikan bahwa Terdakwa adalah
perantara dalam jual beli Narkotika, tidak terbukti di dalam persidangan.
Satu-satunya alat bukti lain yang ada yang dapat dihubungkan dengan
perbuatan pidana adalah alat bukti petunjuk, sedangkan alat bukti surat
tidak ditemukan dalam persidangan;
Lebih jauh Terdakwa tidak dapat dikualifisir sebagai perantara bilamana
dilihat dari arti dan definisi dari PERANTARA JUAL BELI maka diperoleh
arti yaitu :
Perantara : "orang yang menjadi penengah atau penghubung, makelar,
calo. (kamus besar bahasa Indonesia Edisi Kedua, Hal 48, Penerbit Balai
Pustaka)
Jual-Beli : "persetujuan saling mengikat antara penjual yakni pihak yang
menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga
jual (kamus besar bahasa Indonesia Edisi Kedua, Hal 419, Penerbit Balai
Pustaka);
Dari keterangan mengenai definisi PERANTARA JUAL BELI maka :
1. Terdakwa bukan seorang Perantara, sehingga unsur "menjadi
perantara dalam jual beli" tidak terpenuhi, Terdakwa hanya seorang
Pekerja Rumah Tangga yang akan dibantu dicarikan pekerjaan oleh
Christine:
2. Seorang perantara dalam jual beli harus mengetahui dengan jelas
mengenai siapa yang menjadi penjual dan siapa saja yang akan
menjadi pembeli, bahwa seorang perantara dari jual bell sudah harus
mengetahui kemana saja ia akan menawarkan barang yang akan
dijual atau dibelinya, ia juga harus mengetahui mengenai barang
tersebut dengan jelas dan kualitas barang tersebut sehingga ia dapat
memaksimalkan barang tersebut, agar ia bisa mendapatkan orang
yang akan membeli atau menjual barang tersebut;
3. Bahwa seorang perantara dalam jual beli, harus mempertemukan
pembeli dan penjual sehingga ada negosiasi antara pembeli dan
penjual mengenai harga dari barang yang akan ditawarkan dan pada
akhirnya transaksi jual beli dapat terlaksana, sedangkan Terdakwa
tidak pernah mempertemukan penjual dan pembeli, serta
menegosiasi harga;
4. Terdakwa bukan seorang perantara dalam jual beli atau perantara
dalam bisnis Heroin karena Terdakwa tidak memiliki pengetahuan
mengenai Heroin, dan tidak mengetahui mengenai kemana Heroin
Hal. 17 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents