PUTUSAN
SALINAN
1
No. 987 K/Pid. Sus/:
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi teiah memutuskan sebagai
berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama
: MARY JANE FIESTA VELOSO ;
tempat lahir
: Ballung Bilacan, Philiplna ;
umur/tanggal lahir
; 25 tahun/10 Januari 1985 ;
jenis kelamin
: Perempuan ;
kebangsaan
; Philipina ;
tempat tinggal
: Esguerra, Talavera Nueva Ecija,
Bulacan, Philipina;
agama
; Katolik;
pekerjaan
; Informal (Pembantu Rumah
Tangga):
Pemohon Kasasi/Terdakwa berada di dalam tahanan :
1. Penyidik sejak tanggal 26 April 2010 sampai dengan tanggal 16 Mei
2010;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2010 sampai
dengan tanggal 24 Juni 2010;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2010 sampai dengan tanggal 12
Juli 2010;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juni 2010 sampai dengan^
tanggal 29 Juli 2010;
5. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juli
2010 sampai dengan tanggal 27 September 2010 ;
6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak
tanggal 28
September 2010 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2010;
7. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 11 Oktober 2010 sampai
dengan tanggal 09 November 2010;
8. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak
tanggal 10
November 2010 sampai dengan tanggal 08 Januari 2011 ;
9. Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia Bidang Yudisial No. 371/2011/S. 179. Tah. Sus/PP/2011/MA.
Hal. 1 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents