kekuningan yang menurut petugas setelah dites adalah barang
terlarang berupa Heroin;
Oleh karena itu, tertangkap tangan Terdakwa dalam membawa
barang bukti di bandara Adi Sucipto Yogyakarta, tidak lain memenuhi
unsur ketentuan Pasal 115 ayat 1 UU Rl No. 35 Tahun 2009
sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif yaitu dakwaan
keempat dari Jaksa Penuntut Umum, berbunyi : "Setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum membawa, menglrim, mengangkut
atau mentransito Narkotika Golongan 1
Sebagaimana dikutip dalam pertimbangan Judex Facti Tingkat
Pertama dijelaskan mengenai bentuk dan perbuatan Terdakwa
*
sebagaimana diterangkan dalam hal. 25 (dua putuh lima) alinea I
(pertama) sebagaimana berikut:
"Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan
telah terjadi jaringan transaksi Narkotika golongan I bukan tanaman
berupa Heroin seberat 2611 gram berskala internasional yang mana
sdr I.K dan Cristine di Kuala Lumpur adalah merupakan pemilik
Heroin tersebut sedangkan sdr Jhon (Prince Fatu) di Indonesia adalah
orang yang akan menerima Heroin tersebut melalui Terdakwa, yang
mana untuk mewujudkan transaksi itu sdri Cristine telah menyuruh
Terdakwa untuk membawanya dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta
dengan janji akan dicarikan pekerjaan dan juga diberikan akomodasi
berupa tiket Kuala Lumpur-Yogyakarta pulang pergi dan juga
diberikan uang sebesar US 500 Dolar untuk keperluan di Yogyakarta.
Dengan demikian dapat disimpulkan peran Terdakwa adalah sebagai
perantara dalam jual beli Narkotika Golongan/dalam bentuk bukan
tanaman";
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat;
- Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon KasasiATerdakwa tidak dapat
dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Terdakwa terbukti
pada saat mendarat di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dari Kuala Lumpur
dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan di dalam tas/traveling bagnya
membawa bungkusan yang berisi 2.611 gram shabu-shabu dan setelah
dilakukan pemeriksaan di laboratorium ternyata termasuk Narkotika
Golongan I;
Hal. 19 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents