PERMOHON PENINJAUAN KEMBALI/Terpidana tidak mengerti perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan apa yang dibicarakan selama proses persidangan berlangsung sampai pembacaan putusan Hakim sebab penterjemah yang dihadirkan sebagai juru bahasa pada saat proses pemeriksaan perkara tersebut yaitu Sdri. Nuraini, Nomor Induk Mahasiswa : 2006101019 masih berstatus sebagai Mahasiswa pada STBA LIA Yogyakarta, dan penterjemah tidak memiliki kapasitas untuk menterjemahkan proses persidangan secara benar, Karena itu PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI/Terpidana. selama persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama tidak menggunakan haknya selaku Terdakwa untuk membela dirinya sebagalmana diatur dalam Pasal 51 hunjf (b) KUHAP yang berbunyi : "Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya " jo Pasal 177 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : " Jika Terdakwa atau saksi tidak paham Bahasa tndonesia. Hakim Ketua Sidang menunjuk seorang Juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan 9. Bahwa berdasarkan bukti baru (Novum PK-1 s/d Novum PK-3) terungkap bahwa pada periode penyidikan sejak tanggal 26 April 2010 s/d pemeriksaan di persidangan pengadilan tingkat pertama hingga putusan pengadilan tanggal 11 Oktober 2010, ditemukan status penterjemah bernama NURAINI sesuai Novum PK-1 berupa Bukti Surat Keterangan dikeluarkan Sekolah Tinggi Bahasa Asing, STBA LIA No. 015/KSTBALIA-YK/I/15 tanggal 16 Januari 2015 perihal Keterangan mengenai status Sdri. Nuraini ditandatangani Drs Agus Darwanto, MA, Ketua STBA LIA Yogyakarta yang menyebutkan : 1. Saat itu per tanggal 26 April 2010 status saudari Nuraini adalah sebagai mahasiswa STBA LIA Yogyakarta dan yang bersangkutan dinyatakan lulus pada tanggal 28 Februari 2011 (foto copy IJazah terlampir): 2. hAengenai pertanyaan pada Poin 2, pada saat itu Sdri. Nuraini datang sendiri kepada Bpk Dr J Bismoko yang ketika itu adalah ketua STBA LIA Yogyakarta dan secara langsung meminta diberikan surat penugasan untuk menjadi interpreter di Poida Daerah Istimewa Yogyakarta; Hal. 15 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pjd.Sus/2015

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents