3. Sepengetahuan kami, penugasan Sdri. Nuraini pada prinsipnya diberikan berdasar permintaan yang bersangkutan ketika yang bersangkutan diminta tolong untuk menjadi interpreter atau untuk memberikan bantuan guna menjembatani komunikasi seorang warga negera asing (WNA) yang tidak mampu berbahasa Indonesia dengan pihak kepolisian (Polda Daerah Istimewa Yogyakarta); lO.Bahwa berdasarkan bukti baru (Novum PK-1 s/d Novum Pk-3) dan dihubungkan dengan Pasal 177 ayat (2) KUHAP menyebutkan : "Da/am hal seorang tidak boieh menjadi saksi dalam suatu perkara ia tidak boieh pula menjadi Juru bafiasa daiam perkara itu". Penunjukan Juru Bahasa Sdri. Nuraini yang dihadirkan adalah orang yang tidak kompeten berdasarkan undang-undang, padahal Terpidana hanya memahami dengan baik bahasa Tagalog, karena yang bersangkutan tidak begitu paham bahasa Inggris dan tidak paham bahasa indonesia. Juru Bahasa masih berkedudukan sebagai Mahaslswa yang beium lulus sebagai Sarjana dan belum mendapat Sertlfikasi dari HImpunan Penerjemah Indonesia, hal inl menvebabkan apa vano disampaikannyq di deoan aengadiian Guaur deml hukum- Kedua fakta tersebut di atas jelas telah melanggar tujuan hukum itu sendiri yaitu: 1. Kepastlan Hukum; 2. Kemanfaatan Hukum; 3. Keadilan Hukum; Predikat Peneriemah Tersumoah di Indonesia, didapatkan dari kelulusan Ujian Kualifikasi Penerjemah Tersumpah yang diselenggarakan oleh sebuah instansi yang bernama Lembaga Bahasa Internasional Fakultas llmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, yang mana setelah seorang penerjemah dinyatakan lulus dalam ujian Penerjemah Tersumpah, selanjutnya akan dilakukan sumpah jabatan/ profesi yang disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta. Sebagai catatan; untuk seat ini Ujian Penerjemah Tersumpah baru ada dan diselenggarakan di Universitas Indonesia saja; Hukum Internasional mengenal juga Juru Bahasa ataupun disebut dengan Penerjemah yang diatur dalam Pasal 144 ayat 3 huruf e ICCPR, Pasal 6 ayat 3 huruf d Convention for Human Rights an Fundamental Freedoms, Pasal 75 ayat 2 huruf 9 Protocol Additional to the Geneva Hal. 16dari 21 hal. Put. No. 51 PKypld.Sus/2015

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents