N No. 128 PK/Pid/2006 tanggal 25 Januari 2007 Terpidana NONTHANAM M. SAICHON, Tempat lahir : Kalasin, Thailand; Umur / tanggal lahir : 20 tahun/ 10 Januari 1980, di mana terpidana dl dalam proses persidangan pengadilan pertama didampingi Jurubahasa penterjemah bahasa Inggris yang kenyataannya terpidana tidak mengerti dan tidak paham bahasa Inggris dan tidak paham bahasa Indonesia karena juru bahasa dan penasehat hukum tersebut tidak dapat menterjemahkan segala sesuatu yang terjadi di persidangan ke dalam bahasa yang dimengerti terpidana (bahasa Thailand). Oleh karena itu PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI/Terpidana memohon perhatian terhadap YURISPRUDENSI P U T U S A N No. 128 PK/Pid/2006 tanggal 25 Januari 2007 Terpidana NONTHANAM M. SAICHON pada pokoknya menyebutkan : Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: mengenai alasan-alasan ad.1, ad.2 dan ad.3 bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena menurut pendapat Mahkamah Agung, walaupun in casu dalam sidang peradilan tingkat pertama terpidana didampingi oleh penasihat hukum dan juru bahasa, akan tetapi karena juru bahasa dan penasehat hukum tersebut tidak dapat menterjemahkan segala sesuatu yang terjadi di persidangan ke dalam bahasa yang dimengerti terpidana (bahasa Thailand), make terpidana tidak dapat secara maksimal mengambil manfaat atas kehadlran ahli bahasa dan penasehat hukum tersebut untuk kepentingan pembelaan secara pribadinya, hal tersebut walaupun bukan merupakan keadaan yang menyebabkan pemerlksaan dari putusan Judex Facti batal demi hukum, tetapi dapat digunakan sebagal keadaan yang meringankan pemindanaan; mengenai alasan ad. 4 dan ad. 5 bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) dan Mahkamah Agung sebagal Judex Juris telah salah menerapkan hukum, karena berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP seharusnya keadaan-keadaan yang meringankan pemidanaan a quo diperhatikan dan dijadlkan alasan untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan"; Hal. 18 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pid.Sus/2015

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents