YURISPRUDENSI P UT US ANNo. 128 PK/Pid/2006 tanggal 25 Januari 2007 Terpidana NONTHANAM M. SAICHON. Tempat lahir: Kalasin, Thailand; Umur / tanggal lahir : 20 tahun/ 10 Januari 1980, Jenis kelamin : Perempuan. Kebangsaan : Thailand (DR. H. PARMAN SOEPARMAN, SH.MH. Ketua Muda Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, M. BAHAUDIN QAUDRY, SH. dan H. IMAM HARYADI, SH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota); Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan Pernohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Judex Juris tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: Bahwa alasan-alasan keberatan dalam memori PK dan tanggapan Penuntut Umum terhadap memori PK tersebut dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Fecti dalam perkara a quo ternyata putusan Judex Juris dan Judex Facti tersebut telah benar dan tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan tersebut: Bahwa surat bukti PK-I, PK-II. PK-III tidak bernilai sebagai Novum yang menentukan atau terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jtka keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. dengan pertimbangan sebagai berikut; Bahwa penasihat hukum Terdakwa pada saat Pemohon Peninjauan Kembali menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sleman sebagai Terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap Nuraini sebagai penterjemah dalam persidangan tersebut; Bahwa pada sidang tanggal 21 Juli 2010 di Pengadilan Negeri Sleman. Nuraini selaku penterjemah telah bersumpah menurut agamanya bahwa ia akan melakukan penterjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris dan atas pertanyaan Nuraini tersebut Terdakwa ternyata menyatakan dapat berbahasa Inggris; Bahwa penasihat hukum Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan adanya korelasi antara Sdri. Nuraini selaku penterjemah dengan kebenaran materiil yang diperoleh berdasarkan fakta di persidangan; Hal. 19 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pid.Sus/2015

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents