Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika;
ATAU
KEEMPAT :
Bahwa Terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO, pada waktu dan
tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu di atas, Terdakwa
yang tanpa hak atau melawan hukum, membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, mula-mula ketika
saksi Y. Kawidiyono, saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho
(kesemuanya petugas dari Kantor Bea dan Cukai Bandara Adisucipto
Yogyakarta) sedang menjalankan tugas pengawasan di terminal Internasional
kedatangan Bandara Adisucipto Yogyakarta, ketika melakukan pengecekan
barang-barang bawaan milik para penumpang Pesawat Air Asia yang datang
dari Kuala Lumpur Malaysia, ketika salah satu tas kopor/travel bag warna hitam
merek Polo Paite milik penumpang pesawat Air Asia yang bernama MARY
JANE FIEASTA VELOSO dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat XRay scanner, ternyata di dalam tas kopor/travel bag tersebut telah ditemukan
barang bukti antara lain berupa pakaian, sebuah HP warna biru silver merek
Nokia seri 6230i, 1 (satu) lembar Pasport No. XX0688704 An. MARY JANE
FIESTA VELOSO dan 1 (satu) bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan
menggunakan lak ban warna hitam;
Bahwa setelah ditemukan barang bukti bungkusan aluminium foil yang
dibalut dengan menggunakan lak ban warna hitam yang diietakkan di sela-sel,a
dinding tas kopor/travel bag tersebut. kemudian oleh saksi Sutarto Tri Antoro
dan saksi Wahyu Tatung Nugroho, atas perintah dari saksi Y. Kawidiyono,
bungkusan tersebut dibuka untuk diketahui Isinya, ternyata di dalam bungkusan
aluminium foil yang dibalut dengan lak ban warna hitam tersebut berisi serbuk
warna coklat kekuningan berat seluruhnya lebih kurang 2.611 (dua ribu enam
ratus sebelas) gram termasuk pembungkusnya, dan setelah dilakukan
pemeriksaan dengan menggunakan alat Narkotest, serbuk berwarna kuning
kecoklatan tersebut adalah Narkotika Golongan I (satu) yang lebih dikenal
dengan sebutan Heroina, kemudian oleh petugas dari Kantor Bea dan Cukai
serbuk Heroina tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian dan dimasukkan ke
dalam
plastik
warna
putih
dengan
maksud
untuk
mempermudah
Hal. 7 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pid.Sus/2015
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents