ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Penjelasan ini perlu disampaikan dengan maksud agar kita tidak keluar dari
koridor kewenangan upaya hukum peninjauan kembali. Oleh karena itu
ng
perlu kiranya ditarik batas-batas dimana letak penerapan kekhilafan atau
kekeliruan yang nyata sesuai dengan maksud dari ketentuan Pasal 263 Ayat
(2) huruf c KUHAP;
gu
Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP tidak mengatur pengertian istilah
kekhilafan atau kekeliruan yang nyata. Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP
ah
A
hanya mengatur mengenai rumusan umum dari salah satu dasar atau
alasan pengajuan permohonan peninjauan kembali;
Pengertian umum menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun
ub
lik
oleh W.J.S. Poerwadarminta pada halaman 504. “khilaf” mempunyai
pengertian “keliru/salah”, sedangkan “kekhilafan” mempunyai pengertian
am
“kekeliruan/kesalahan” yang mencolok dan serius.
Bahwa Pemohon menganggap Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli
ep
Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS tanggal 21 Mei 2013 menggandung suatu
ah
k
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, yang akan dijelaskan di
bawah ini:
In
do
ne
si
15.
R
Majelis Hakim keliru dalam mempertimbangkan alat bukti keterangan saksi.
Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan pada
A
gu
ng
tingkat pertama yang terdiri dari PETRUS LETNAN PURBA alias LETNAN,
KORLI BR PURBA alias MAK YUN alias INA GAMAWA, SADA’ARIH BORU
MARINGGA alias MAMA EVA, PARLIN HALOHO alias PAK ROBI,
YOSA’ATI TELAUMBANUA alias INA SINI, ITERIA ZAI alias ITE, OKA
ISKANDAR DINATA alias AMA IFAN, dan saksi-saksi yang keterangannya
dibacakan di muka persidangan diantaranya DERIMA TELAUMBANUA alias
lik
FONAHA TELAUMBANUA alias ARIS TELAUMBANUA alias AMA GAMAWA
adalah untuk memberikan keterangan terkait dengan berkas perkara tindak
pidana pembunuhan berencana terhadap korban KOLIMARINUS ZEGA
ub
m
ah
DERI alias BORIS, MARIANTONIUS ZEBUA alias AMA WIDIA dan
alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMI TRIO GIRSANG alias BAPAK
16.
Bahwa mencermati keterangan saksi yang tertuang dalam putusan
ep
ka
EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA.
ah
a quo (halaman 22 sampai dengan halaman 41) mengenai keterangan para
mereka sampaikan di atas tidak diperoleh dari pengetahuannya sendiri (de
on
Hal. 28 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ng
M
auditu), tidak ada saksi fakta yang mampu menjelaskan cara kejahatan,
es
R
saksi tersebut di atas, jelas bahwa pengetahuan atas pernyataan yang
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents