ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
waktu kejahatan dan tempat kejahatan yang tepat dilakukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali, yang diantaranya adalah sebagai berikut:
ng
Saksi PETRUS LETNAN PURBA alias LETNAN, yang menyatakan “Bahwa
setahu saksi, setelah mendengar pengakuan dari Terdakwa YUSMAN
TELAUMBANUA, yang membunuh korban adalah saksi RASULA HIA,
gu
sedangkan Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA tidak ikut membunuh,
hanya ikut saat membuang mayat korban karena disuruh oleh teman-
ah
A
temannya”. (Halaman 24)
Saksi KORLI BR PURBA alias MAK YUN alias INA GAMAWA dan Saksi
SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA, keduanya memiliki
ub
lik
keterangan yang sama, yang pada pokoknya menyatakan “Bahwa
berdasarkan pengakuan saksi RASULA HIA alias Ama Sini dan Terdakwa
am
YUSMAN TELAUMBANUA alias Joni alias Jonius Hawala cara mereka
melakukan pembunuhan terhadap ketiga korban yaitu dengan cara pertama
ep
melakukan pembunuhan terhadap ketiga korban yaitu dengan cara pertama
ah
k
sekali Jeni (DPO) mengeluarkan sebilah parang kemudian membacok
kepala korban Jimmi Trio Girsang alias Bapak Eva dari belakang secara
In
do
ne
si
R
berkali-kali dengan menggunakan parang tersebut sehingga korban terjatuh
ke tanah kemudian saksi RASULA HIA alias Ama Sini alias Rusula
A
gu
ng
mengeluarkan sebilah parang lalu membacokkan parang ke leher korban
Kolimarinus Zega alias Bapak Yun alias Ama Gamawa secara berkali-kali
dan begitu juga pelaku atas nama Ama Pasti Hia (DPO) mengeluarkan
sebilah parang ke punggung korban Kolimarinus Zega alias Bapak Yun alias
Ama Gamawa secara berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke
tanah lalu selanjutnya saksi RUSULA HIA menusukkan parang yang ia
lik
dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menusuk perut Rugun Br Haloho alias
Mama Rika dengan menggunakan sebilah pisau yang digunakan oleh
masing-masing pelaku secara berkali-kali dimana Amosi Hia alias Mosi
ub
m
ah
pegang ke arah paha korban kemudian pelaku Amosi Hia alias Mosi (DPO)
(DPO) menikam perut Rugun Br Haloho alias Mama Rika dari samping
ka
sebelah kanan sehingga pada saat itu ketiga korban tersungkur dan
ep
tergeletak di tanah dan tidak bergerak sama sekali”. Kemudian ��Bahwa
ah
saksi juga mendengar cerita ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dan
alias Mama Rika hingga terlepas dari tubuhnya lalu kemudian pelaku Jeni
on
Hal. 29 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ng
M
(DPO) memotong leher korban Kolimarinus Zega alias Bapak Yun alias Ama
es
R
pelaku Ama Fandi Hia (DPO) memotong leher korban Rugun Br Haloho
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents