ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa satu-satunya saksi fakta Rasula Hia dengan tegas
R
17.
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak melakukan
ng
pembunuhan. Kesaksian yang disampaikan oleh Saksi fakta Rusula Hia
tidak dijadikan pertimbangan oleh Judex Facti diantaranya: (Bukti P-7)
a.
Keterangan bahwa yang membunuh korban adalah Jeni, Ama
gu
Pasti, Ama Fandi dan Amosi Hia; (halaman 36)
b.
Keterangan bahwa tidak ada parang yang telah dibawa oleh saksi
ah
A
dan terpidana Yusman saat itu. Saksi melihat parang sewaktu Jeni
(DPO) mengancam saksi; (halaman 37)
18.
Bahwa dari kesaksian-kesaksian yang telah disampaikan oleh
ub
lik
saksi fakta (Rusula Hia), jika dikonfrontir dengan keterangan Pemohon,
lebih jauh membutuhkan penggalian fakta yang lebih dalam, diantaranya:
am
Kesaksian Rusula Hia yang menyatakan: (Bukti P-7)
a.
“sewaktu melewati rumah saksi Rusula Hia sudah bilang stop di
ep
sini, namun mereka (Jeni, Ama Pasti, Ama Fandi dan Amosi Hia) tetap
(halaman 37)
Bahwa setelah saksi sampai ke Simpang itu, saksi bilang “Apa ini”
R
b.
In
do
ne
si
ah
k
terus jalan dan baru Terdakwa kejar dan ketemunya di Simpang.”
dan Jeni (DPO) menjawab “jangan ikut campur” dan baru Jeni (DPO)
A
gu
ng
membawa kami ke hutan melalui jalan setapak”. (halaman 37)
c.
Bahwa saksi berusaha menghalangi pembunuhan tersebut
dengan mengatakan “Jangan itu”, namun mereka tidak menghiraukan.
(halaman 37)
Keterangan Pemohon: (Bukti P-7)
a.
Adanya ancaman yang disampaikan Jeni (DPO) kepada Rusula
macam ku bunuh kau nanti”. (halaman 45)
b.
lik
Rusula Hia untuk mengambil tokek dengan ancaman “jangan macamBahwa Rusula Hia tidak tahu kenapa saat itu tidak berhenti di
ub
m
ah
Hia ketika motornya sudah melewati rumah Rusula Hia dan meminta
rumahnya padahal sebelumnya janji menjemput tokek di rumah Rusula
c.
Adanya ancaman dari Jeni (DPO) dengan parang yang ditarik dari
ep
ka
Hia. (halaman 45)
ah
punggungnya kepada Rusula Hia untuk mau ikut masuk ke hutan dan
takut maka Yusman dan Rusula ikut masuk ke hutan. (halaman 45)
Bahwa Jeni (DPO) mengancam Rusula Hia dengan mengatakan
ng
M
d.
on
Hal. 31 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ini pisau tusuk cepat. (halaman 46)
es
R
mengatakan “ku bunuh kau Rusula, jangan macam-macam”. Karena
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents