ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan
dari pengetahuannya itu.
Bahwa putusan Judex Facti dalam pertimbangannya yang sacara
ng
22.
nyata tidak mempertimbangkan keterangan Pemohon dan saksi fakta
Rasula Hia yang dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon tidak
gu
melakukan pembunuhan namun hanya menimbang berdasarkan pada saksi
de auditu serta pendapat dari Penasihat Hukum adalah bertentangan
ah
A
dengan Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan “Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-
kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
ub
lik
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah
melakukannya”. Bahkan lebih jauh lagi, keterangan Penasihat Hukum
am
Terdakwa bukanlah merupakan alat bukti, sehingga tidaklah memiliki dasar
hukum dari Majelis Hakim Judex Facti dalam menjatuhkan beratnya
ep
hukuman.
ah
k
Kekeliruan Dalam Menentukan Kesalahan Dan Unsur Kesengajaan.
23.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya untuk menentukan
In
do
ne
si
R
kesalahan Pemohon dengan membuktian mengenai unsur sengaja serta
unsur turut serta melakukan dari diri Pemohon berdasarkan kronologi pada
A
gu
ng
pokoknya sebagai berikut:
1.
Alat yang digunakan (instrument delik), dimana delik yang
digunakan untuk melakukan pembunuhan adalah senjata tajam berupa
parang
dan
atau
pisau
dengan
cara
menusukan
pisau
atau
membacokan parang ke tubuh korban yang mana hal ini telah
dibenarkan oleh Terdakwa Yusman Telaumbanua dan juga saksi Rasula
Jumlah frekusensi bacokan senjata tajam, dimana Jeni (DPO)
lik
2.
dengan parang membacok kepala korban Jimmi Trio Girsang alias
Bapak Eva dari belakang secara berkali-kali sehingga korban terjatuh ke
ub
m
ah
Hia;
tanah kemudian saksi Rasula Hia dengan sebilah parang lalu
ka
membacokan leher korban Kolimarinus Zega alias Bapak Yun alias Ama
ep
Gamawa berkali-kali dan begitu juga pelaku atas nama Ama Pasti Hia
ah
(DPO) mengeluarkan sebilah parang lalu membacok punggung korban
selanjutnya saksi Rasula Hia menusukkan parang yang ia pegang ke
ng
M
arah paha korban kemudian pelaku Amosi Hia alias Mosi (DPO) dan
on
Hal. 33 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menusuk perut Rugun Br Haloho alias
es
R
Kolimarnus Zega alias Bapak Yun alias Ama Gamawa berkali-kali
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents