R
---
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
itu.;---------------------------------------------------------------------------------------------
•
Kematian ketiga korban di dukung dengan VISUM ET REPERTUM
ng
INSTALASI P.J/KEDOKTERAN KEHAKIMAN RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH DR. PIRNGADI KOTA MEDAN/FK-USU Nomor : 173/IX/IKK/
gu
VER/2012 tanggal 19 September 2012 atas hasil pemeriksaan tulang
belulang yang ditemukan di dasar sungai di Dusun III Desa Gunungtua
Dokter Pemeriksa atas nama Dr. H. Mistar Ritonga, SpF selaku dokter
Kehakiman RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan dengan kesimpulan hasil
ub
lik
ah
A
Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh
pemeriksaan yaitu telah di periksa sekumpulan tulang belulang manusia,
dengan kondisi tulang tidak lengkap serta tidak utuh dan sebagian ujung
am
tulang belulang ada yang terbakar, dari hasil pemeriksaan identifikasi
tulang belulang di perkirakan usia tulang belulang sekitar 6-8 bulan dan
ep
ah
k
tulang belulang diduga berasal dari 3 (tiga) individu yang berbeda yaitu :
-------------
In
do
ne
si
R
1. Individu A, jenis kelamin laki-laki, tinggi badan 163,36 cm-171,86 cm,
dengan perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian korban adalah
A
gu
ng
di duga perdarahan pada rongga kepala dan dada akibat patah tulang di
kepala
dan
dada
akibat
trauma
tumpul
dada.;-------------------
di
kepala
dan
2. Individu B, jenis kelamin perempuan, tinggi badan 152, 64cm – 161,13
cm, perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian diduga perdarahan
pada
rongga
dada
akibat
trauma
dada.;----------------------------
tumpul
pada
lik
ah
3. Individu C, jenis kelamin tidak di ketahui, tinggi badan sulit di nilai,
perkiraan umur tidak di ketahui, penyebab kematian tidak dapat di
ub
m
tentukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak
utuh.;---
ka
ep
(terlampir dalam berkas perkara).;--------------------------------------------------------
on
In
d
A
gu
SUBSIDIAIR :
ng
Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana --------------------------------------
es
R
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 10
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents