ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA sering
R
berkomunikasi mengenai jual beli tokek tersebut, untuk meyakinkan saksi
SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA saksi Rusula Hia Alias
ng
Ama Sini Alias Rusula mengirimkan foto tokek kepada saksi SADA’ARIH
BORU MARINGGA Alias MAMA EVA melalui handphone terdakwa dan
gu
setelah melihat foto-foto tokek tersebut saksi SADA’ARIH BORU
MARINGGA Alias MAMA EVA bersama keluarga berencana berangkat
•
Pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 terdakwa berangkat ke Nias
melihat orang tuanya yang sakit, selanjutnya pada hari Minggu tanggal
ub
lik
ah
A
ke Nias untuk membeli tokek tersebut.;-----------------------------------
22 April 2012 korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias
am
AMA
GAMAWA
menghubungi
terdakwa melalui
handphone
dan
memberitahukan bahwa berangkat ke Nias pada hari Senin tanggal 23
April 2012 untuk mengambil tokek yang telah dipesan, sekitar
pukul
ah
k
ep
14.30 Wib korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA
GAMAWA sampai di Bandara Binaka lalu para korban menghubungi
In
do
ne
si
R
saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA melalui handphone
dan memberitahukan bahwa mereka telah sampai di Bandara Binaka
A
gu
ng
sehingga saat itu saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA
menghubungi terdakwa agar menjemput di Bandara Binaka dan
mengantarkannya ke rumah Saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias
RUSULA di Dusun III Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten
Nias Utara, sekitar pukul 17.00 WIB setelah mendengar para korban
telah sampai di Nias, saksi RUSULA HIA Aliomemberitahukan kepada
lik
(DPO) yang saat itu sedang berkumpul di rumah dengan nama panggilan
AMA PASTI HIA, mendengar berita kedatangan para korban tersebut
sepakat untuk menjemput para korban dari Gunungsitoli lalu terlebih
ub
m
ah
AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI dan JENI
ka
dahulu menyuruh terdakwa menjemput para korban dari bandara Binaka
ep
namun setelah tiba di Bandara Binaka para korban menyewa mobil rental
Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara
R
di
namun sesampainya di simpang jalan bandara binaka terdakwa bertemu
ng
M
dengan para korban
karena sebelumnya telah menghubungi
para
on
korban melalui handphone agar para korban bersama-sama dengannya
es
ah
untuk diantar dirumah saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA
In
d
A
gu
menuju Desa Hiliwaoyo, selanjutnya para korban bersama terdakwa
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents