ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id menuju ke Desa Hiliwaoyo, namun di tengah perjalanan saksi RUSULA R HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA menghubungi terdakwa melalui handphone dan meminta agar berhenti melanjutkan perjalanan dan ng menunggu di simpang miga karena akses jalan menuju Desa Hiliwaoyo tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat dan yang akan menjemput gu di Gunungsitoli nantinya adalah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor ah A sementara RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA dan JENI (DPO) menunggu kedatangan di Desa Hiliwaoyo, lalu setelah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) sampai ub lik di Gunungsitoli tepatnya di depan SPBU di jalan diponegoro bertemu dengan para korban dan terdakwa dan setelah bertemu para korban am menyuruh sopir mobil pulang karena akan melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI, dan FANDI HIA (DPO) dengan ep ah k AMA menggunakan sepeda motor, selanjutnya AMA PASTI HIA, , AMOSI HIA Alias MOSI, AMA FANDI HIA In do ne si R (DPO) bersama-sama dengan terdakwa membawa para korban dengan menggunakan sepeda motor menuju Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala A gu ng Oyo Kabupaten Nias Utara, lalu sesampainya di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA serta AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) mempersiapkan parang dan pisau dan menyelipkan dipinggang mereka masing-masing, selanjutnya pada malam itu juga yaitu pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 02.30 Wib lik AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) berkumpul di simpang jalan menuju kebun milik Ama Yarni Hia, lalu mengajak korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias ub m ah saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA dan terdakwa serta ka AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dan RUGUN ep Br HALOHO Alias MAMA RIKA pergi mengambil tokek yang sudah di sediakan di kebun milik Ama Yarni Hia, setelah sampai di kebun Ama yang telah di selipkan di pinggang kemudian membacok kepala korban ng M JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dari belakang secara berulang on kali sehingga korban terjatuh ke tanah, kemudian saksi RUSULA HIA es R ah Yarni Hia dengan tiba-tiba JENI (DPO) mengeluarkan sebilah parang In d A gu Alias AMA SINI Alias RUSULA mengeluarkan sebilah parang yang telah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents