ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Desember
R
2013.;---------------------------------------------------------------------------
5. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2012 s.d. tanggal 08 Januari
ng
2013.;-----------------------------------------------------------------------------------------
6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal
gu
09 Januari 2013 s.d. 17 Januari 2013.;----------------------------------------------
7. Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 18 Januari 2013
ah
A
s.d. tanggal 16 Februari 2013.;---------------------------------------------------------
8. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli
sejak tanggal 17 Februari 2013 s.d. tanggal 17 April 2013.;--------------------
ub
lik
9. Perpanjangan Penahanan tahap Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan
Tinggi Medan sejak tanggal 18 April 2013 s.d. tanggal 17 Mei 2013.;-------
am
10. Perpanjangan Penahanan tahap Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan
ah
k
ep
Tinggi Medan sejak tanggal 18 Mei 2013 s.d. tanggal 16 Juni 2013.;-------
-------- Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya LAKA DODO LAIA, SH, MH
In
do
ne
si
R
dan COSMAS DOHU AMAZIHONO, SH, MH Advokat / Konsultan Hukum dan
Advokat Magang pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Talifusoda Nias
yang
berkantor
A
gu
ng
Indonesia,
di
Jl. Pramuka No. 07 Kelurahan Pasar Teluk
Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, yang telah ditunjuk
oleh Majelis Hakim berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor : 02/
Pen.Pid/ 2013/PN-GS tertanggal 29 Januari 2013 ;-----------------------------------
-------- Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------
lik
1. Surat-surat dan berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara
ini.;----------
2. Surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor :
ub
m
ah
-------- Telah membaca dan mempelajari : ---------------------------------------------------
B-86/N.2.21/Ep.1/01/2013, tertanggal 14 Januari 2013 dari Penuntut
pada
Kejaksaan
ep
ka
Umum
Negeri
Gunungsitoli.;----------------------------------------------------
ah
3. Penetapan
Ketua
Pengadilan
Negeri
Gunungsitoli
Nomor
:
08/
Hakim
yang
memeriksa
dan
mengadili
perkara
on
In
d
A
gu
ng
ini.;------------------------
es
M
Majelis
R
Pen.Pid/2013/PN-GS tertanggal 18 Januari 2013 tentang Penunjukan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents