ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
melalui
perantaraan
terdakwa
Yusman
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
saksi
Rusula
Hia
•
R
Telaumbanua.;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Rusula Hia tetapi saksi kenal dengan
ng
terdakwa Yusman Telaumbanua karena ianya pernah tinggal di rumah
saksi.;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi tidak ada orang lain yang menjadi perantara untuk
gu
•
membeli tokek selain terdakwa Yusman Telaumbanua.;------------------------
ah
•
Bahwa saat berangkat dari rumah, suami saksi memakai baju berliris-liris,
memakai cicin emas dan jam tangan.;-----------------------------------------------
Bahwa ciri-ciri suami saksi adalah tinggi 165 cm dan badannya tidak terlalu
ub
lik
A
•
gemuk.;------------------------------------------------------------------------------
am
•
Bahwa menurut saksi yang telah membunuh para korban (Kolimarinus Zega,
Jimmi Girsang dan Rugun Br. Haloho) adalah terdakwa Yusman
Telaumbanua bersama dengan saksi Rusula Hia dan kawan-kawannya.;Bahwa saksi tahu Rusula Hia yang menyediakan tokek karena sebelum para
ep
ah
k
•
•
R
saksi Rusula Hia agar menyiapkan tokek tersebut.;-----------
In
do
ne
si
korban datang ke Nias terdakwa Yusman Telaumbanua telah menghubungi
Bahwa sekitar pukul 20.00 wib anak saksi yaitu Jenpriadi Zega masih
A
gu
ng
sempat menelpon korban dan menurut penjelasan suami saksi mereka saat
itu sedang dalam perjalanan menuju ke tempat yang akan dituju dengan
mengendarai ojek.;-------------------------------------------------------------
•
Bahwa saksi menghubungi suaminya terakhir kali sekitar pukul 22.00 wib
namun kontak sinyal tidak dapat terhubung.;---------------------------------------
Bahwa mulai pada malam hari itu juga saksi dan keluarga lainnya sudah
•
lik
tidak dapat menguhubungi ketiga korban.;------------------------------------------
Bahwa atas hilangnya ketiga korban tersebut saksi bersama keluarga korban
ub
lainnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor
Nias.;--------------------------------------------------------------------------------•
Bahwa pada bulan September 2012 pihak Kepolisian mendapatkan informasi
ep
bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua dikabarkan berada di perkebunan
PT. TORGANDA Kecamatan Tembusai Timur Kabupaten Rokan Hulu
Bahwa setelah berhasil ditangkap dari pengakuan terdakwa Yusman
ng
Telaumbanua ketiga korban Kolimarlinus Zega Alias Ama Gamawa, Jimmy
on
In
d
A
gu
Trio Girsang Alias Jimmy dan Rugun Boru Haloho telah dibunuh oleh
es
•
R
Provinsi Riau.;--------------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
•
Halaman 26
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents