ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id -------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa R membenarkannya dan tidak keberatan.;------------------------------------------------------ 3. Saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Als MAMA EVA yang pada ng pokoknya menerangkan sebagai berikut ---------------------------------------------- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian Polres gu • : Acara Pemeriksaan Penyidik.; ------------------------------------------------ • Bahwa saksi adalah istri dari korban yang bernama Jimmi Girsang.;-------- • Bahwa saksi tahu suami saksi berangkat ke Nias pada tanggal 23 April 2012 ub lik ah A Nias dan saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita sekitar pukul 13.00 Wib menuju Medan dan baru berangkat ke Nias sekitar am pukul 14.00 Wib.;----------------------------------------------------------------• Bahwa adapun maksud dan tujuan suami saksi bersama dengan Kolimarinus ep Zega dan Rugun Br. Haloho datang ke Nias adalah untuk membeli tokek dari ah k seseorang yang bernama saksi Rusula Hia melalui perantaraan terdakwa Yusman Telaumbanua.;-----------------------------------Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2012, saksi bertemu dengan terdakwa In do ne si R • A gu ng Yusman Telaumbanua di rumah korban Kolimarinus Zega dan saat itu saksi bertanya kepada terdakwa Yusman Telaumbanua apakah ada tokek di Nias dan saat itu terdakwa Yusman Telaumbanua menjawab biar saya tanya dulu sama abang ipar saya (saksi Rusula Hia). Setelah sekitar dua Minggu terdakwa Yusman Telaumbanua datang ke rumah saksi dan mengatakan kepada saksi ada tokek di Nias sama abang iparnya An. Rusula Hia dan • Bahwa malam harinya saksi menghubungi saksi Rusula Hia untuk menanyakan tokek tersebut dan saksi Rusula Hia membenarkan ada tokek ub di Nias lalu saksi Rusula Hia mengirim foto tokek tersebut ke HP milik • ep terdakwa Yusman Telaumbanua.;---------------------------------------------Bahwa sekitar satu minggu kemudian terdakwa Yusman Telaumbanua menghubungi saksi dari Nias dan menanyakan kapan saksi datang ke Nias ah ka lik saksi Rusula Hia.;----------------------------- m ah kemudian terdakwa Yusman Telaumbanua langsung memberikan nomor HP M saksi Rusula Hia belum bisa berangkat karena menunggu uang dari korban on In d A gu ng Rugun br. Haloho karena dananya dari dia.;----------------------- es R untuk mengambil tokek tersebut tetapi saat itu saksi mengatakan kepada ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents