ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 4. Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 08/Pen.Pid/2013/PN.GS, perkara ini;--- R tertanggal 18 Januari 2013 tentang penetapan hari sidang pertama dalam ng -------- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa.;------ -------- Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan di depan gu persidangan.;---------------------------------------------------------------------------------------- -------- Telah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri A Gunungsitoli sebagaimana termuat dalam Surat Tuntutan Pidananya Nomor REG.PERKARA : PDM-305/GNSTO/04.13 tertanggal 09 April 2013 yang pada ub lik ah pokoknya memohon agar Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan memutus :- 1. Menyatakan terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA ALS. JONI ALS. am UCOK ALS. JONIUS HALAWA, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam ah k ep pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.;--------------------------------------------------------------- In do ne si R 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA ALS. JONI ALS. UCOK ALS. JONIUS HALAWA, dengan Pidana A gu ng Penjara selama seumur hidup.;-------------------------------------------------------- 3. Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------• Beberapa potongan kain yang sudah terbakar.;------------------------------ • Beberapa buah kancing yang terbuat dari besi yang sudah kotor bekas kena bakaran api.;----------------------------------------------------------- • Satu batang kayu pada bagian ujung ada bekas bakaran api dengan lik • Satu buah mancis berwarna hijau.;----------------------------------------------- • Satu bilah parang yang terbuat dari besi dan memiliki gagang yang ub m ah panjang ± 40 Cm.;--------------------------------------------------------------------- terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 Cm.;---------- ka • Satu bilah parang yang terbuat dari besi berbentuk segitiga dan memiliki ep gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 Satu buah pisau yang terbuat dari besi tanpa ada gagang.;--------------- • Satu batang kayu yang sudah terbakar dengan panjang 20 Cm.;-------- • Satu helai kain yang sudah terbakar.;------------------------------------------- • Satu buah batu bekas bakaran.;-------------------------------------------------- A es on In d ng R • gu M ah Cm.;------------------------------------------------------------------------- ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents