ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R melanjutkan perjalanan menuju Moi dan pada saat sampai di simpang Faekhu terdakwa Yusman Telaumbanua berkata lagi kepada saksi “bang ng kita ke arah mana?” lalu saksi menjawab “kita ke arah Moi“ dan terdakwa Yusman Telaumbanua mengatakan kepada saksi ini bukan jalannya, dan gu biasanya kalau abang iparnya menjemput di simpang Miga tadi.;------------ • Bahwa saksi kembali memutar arah mobil dan kembali menuju Simpang ah • yang menjemput penumpang tersebut.;----------------------------- Bahwa seorang ibu pernah mengatakan kepada saksi tujuan datang ke Nias ub lik A Miga lalu memarkirkan mobil dan keluar dari mobil tersebut untuk menunggu untuk membeli tokek.;------------------------------------------------------------- am • Bahwa saksi membawa mereka ke Kota bersama dengan penumpang yang tiga orang sedangkan terdakwa Yusman Telaumbanua tinggal di simpang Miga untuk menunggu yang menemput mereka.;--------------------Bahwa sekitar Pukul 21.30 Wib, saksi melihat korban Kolimarinus Zega terus ep ah k • menghubungi terdakwa Yusman Telaumbanua untuk menanyakan sudah In do ne si • R datang atau belum yang menjemput mereka.;---------------------------- Bahwa sekitar 15 menit kemudian datang satu orang laki-laki dari arah Kota A gu ng sambil mengendarai sepeda motor dan hendak menabrak saksi dan kemudian berhenti disamping saksi dan bertanya “mau kemana“ dan saksi menjawab “saya tidak kemana-mana, kenapa rupanya?” dan ianya menjawab “tidak apa-apa“ dan kemudian ianya mencagak sepeda motornya dan duduk diatasnya sambil memainkan HP dan sekitar satu menit datang sepeda motor dari arah Miga dan saksi melihat terdakwa Yusman Telaumbanua ada dan kedua orang tersebut yang mengendarai sepeda lik ah motor tersebut tanpa memakai sandal dan sepeda motor tersebut penuh • ub dengan lumpur.;------------------------------------------------------------------Bahwa sewaktu saksi menjemput korban di Simpang Bandara Binaka, terdakwa Yusman Telaumbanua ada bersama dengan korban.;------------Bahwa saksi sama sekali tidak kenal ep • dengan terdakwa Yusman Telaumbanua.;-----------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi tidak melihat saksi Rusula Hia pada saat itu karena saksi tidak begitu memperhatikan mereka.;------------------------------------------------ In d A gu korban sewaktu ada diatas mobil.;-------------------------------------------- on Bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua tidak ada cerita kepada ketiga orang ng • es • R m ka ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id • Bahwa saksi bilang kepada mereka agar diantar saja ke Moi, dan saksi Halaman 35

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents