ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R ribu rupiah) sedangkan terdakwa Yusman Telaumbanua mendapat jatah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).;---------------------------------------------------- Bahwa saksi lari ke rumah setelah mendapatkan uang dimana saat itu Jeni ng • sedang pergi menyuci tangannya ke sungai.;-------------------------------- Bahwa saksi dan terdakwa Yusman Telaumbanua tidak ada kembali lagi gu • ditempat dibuangnya mayat setelah kejadian itu.;-------------------------------- ah • Bahwa saksi berusaha menghalangi pembunuhan tersebut dengan mengatakan “jangan itu”, namun mereka tidak menghiraukan.;--------------- Bahwa saksi yang menyuruh Amosi Hia dan kawan-kawannya untuk ub lik A • bergabung dan menjemput korban tersebut.;-------------------------------------- am • Bahwa saksi menyuruh Amosi Hia untuk menjemput para korban pada tanggal 23 April 2012 sekitar pukul 17.00. Wib.;----------------------------------- • Bahwa saksi bertemu dengan ketiga korban di Tugala Oyo sekitar pukul • ep ah k 02.00 Wib.;---------------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi tidak ikut menjemput ke bandara Binaka dan saksi hanya In do ne si R menunggu di rumah saja.;--------------------------------------------------------------- Bahwa pada saat dibunuh para korban tidak ada diikat dan ditutup mulut.; • Bahwa saksi ceritakan kepada Amosi Hia dan kawan-kawannya yang lain A gu ng • tentang harga tokek tersebut sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).;--------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa saksi menyuruh terdakwa Yusman Telaumbanua menjemput para korban untuk dibawah ke rumah saksi.;--------------------------------------------- Bahwa sewaktu melewati rumah saksi sudah dibilang stop disini, namun lik mereka terus jalan dan baru terdakwa kejar mereka dan ketemunya di simpang.;------------------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi tidak ada membawa parang.;----------------------------------------- • Bahwa setelah saksi sampai ke Simpang itu, saksi bilang “Apa ini” dan Jeni ub • ep menjawab “jangan ikut campur” dan baru Jeni membawa kami ke hutan Bahwa saksi ada melihat parang sewaktu Jeni mengancam saksi.;--------- • Bahwa Jeni mengancam saksi.;------------------------------------------------------- • Bahwa setahu saksi mayat para korban tidak ada dibakar dan dipotong- R • on In d A gu potong.;--------------------------------------------------------------------------------------- es melalui jalan setapak.;----------------------------------------------------------- ng ka m ah • ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id • Bahwa saksi mendapat uang sebesar Rp. 1.200.000. (satu juta dua ratus Halaman 37

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents