ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id • Bahwa saksi membawa tokek tersebut pada saat mengejar karena saksi kira R orang itu tidak tahu rumah saksi.;------------------------------------------------ Bahwa mayat itu di buang di jurang.;------------------------------------------------- • Bahwa mayat sudah mati dan baru dibuang ke jurang.;------------------------- • Bahwa kepala korban diambil untuk dijual kepada orang yang ingin menuntut ng • gu ilmu.;----------------------------------------------------------------------------- • Bahwa saksi tidak tahu kalau mayat para korban ada dibakar.;--------------- A -------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.;------------------------------------------------------ ub lik ah -------- Menimbang, bahwa 3 (tiga) orang saksi yang hendak diajukan dipersidangan yaitu saksi Derima Telaumbanua Als Deri Als Boris, saksi am Mariantonius Zebua Als Ama Widia, saksi Fonaha Telaumbanua Als Aris Telaumbanua Als Ama Gamawa telah beberapa kali dilakukan pemanggilan ah k sehingga penuntut umum ep untuk hadir dipersidangan ini namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas mohon keterangan saksi-saksi dipenyidikan R dibacakan dipersidangan.;----------------------------------------------------------------------- In do ne si --------- Menimbang dan mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan A gu ng berbiaya ringan dan dalam hal ini terdakwa juga tidak keberatan maka penuntut umum membacakan keterangan saksi tersebut sebagai berikut : -------------------- 9. Saksi DERIMA TELAUMBANUA Als DERI Als BORIS yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ------------------------------------------------------------ Bahwa saksi menerangkan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti peristiwa lik pembunuhan, namun peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan April 2012 di Desa Gunungtua Kec. Tugala Oyo Kab. Nias Utara.;---------- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui yang menjadi korban dalam ub • peristiwa pembunuhan tersebut, namun menurut keterangan dari adik saksi ka m ah • : ep bernama Yusman Telaumbanua Als Ucok yang bercerita kepada saksi ah bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan terhadap korban sebanyak tiga orang lainnya yang tidak diketahui namanya diantaranya satu orang yang ng M jenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan, sehingga yang menjadi on In d A gu korban dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang mana keduanya es R orang diantaranya bernama Pak Zega (nama panggilnya) dan terhadap dua ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents