ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
dua orang suku batak dan satu orang suku Nias yang tinggal ditanah
•
R
Karo.;---------------------------------------
Bahwa saat itu adik saksi (terdakwa Yusman Telaumbanua) bercerita
ng
kepada saksi bahwa ianya (terdakwa Yusman Telaumbanua Alias Ucok)
telah melakukan pembunuhan terhadap tiga orang tersebut dan yang
gu
melakukan pembunuhan tersebut adalah terdakwa Yusman Telaumbanua
beserta dengan empat orang lainnya yang tidak saksi ketahui namanya dan
A
tidak saksi kenal dengan keempat orang yang telah disebutkan oleh
Bahwa saksi menerangkan bahwa menurut cerita adik saksi (terdakwa
ub
lik
ah
•
terdakwa Yusman Telaumbanua kepada saksi.;------------
Yusman Telaumbanua) bahwa sebabnya sehingga ianya bersama dengan
am
Ama Sini Hia dan keempat orang lainnya melakukan pembunuhan terhadap
tiga orang diantaranya bernama Pak Zega (nama panggilan) dan terhadap
dua orang lainnya yang tidak diketahui namanya adalah karena saat itu
ah
k
ep
ketiga orang yang menjadi korban pembunuhan telah datang dari Tanah
Karo ke Nias dengan membawa uang dengan jumlah besar dan tidak
In
do
ne
si
R
menyebutkan jumlahnya dengan tujuan untuk membeli tokek di Nias, karena
sebelumnya adik saksi (terdakwa Yusman Telaumbanua) telah mengetahui
A
gu
ng
jika Pak Zega (nama panggilan) akan datang ke Nias untuk membeli tokek
dan sebelumnya mereka sudah saling berkomunikasi melalui Handphone
untuk datang ke Nias membeli tokek, sehingga saat itu adik saksi (terdakwa
Yusman Telaumbanua) memberitahukan kepada saksi Rusula Hia Als Ama
Sini Hia melalui Handphone jika Pak Zega (nama panggilan) akan datang ke
Nias untuk membeli tokek dan telah membawa uang, setelah Rusula Hia Als
lik
Nias untuk membeli tokek dan telah membawa uang, sehingga kemudian
setelah para pelaku bertemu dengan korban dan mengetahui korban telah
membawa uang dalam jumlah besar, lalu kemudian pelaku membawa
ub
m
ah
Ama Sini Hia mengetahui jika Pak Zega (nama panggilan) akan datang ke
ka
korban dan membunuh korban dan setelah dibunuh lalu uang yang dibawa
ep
korban diambil oleh salah seorang dari pelaku lainnya dan uang tersebut
ah
dibagi-bagikan kepada keenam pelaku termasuk kepada adik dan saat itu
menerima pembagian uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang
on
In
d
A
gu
ng
M
diterima dari salah satu tersangka.;----
es
R
adik saksi (terdakwa Yusman Telaumbanua) mengatakan jika ianya hanya
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents