In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Dirampas Untuk Dimusnahkan.;----------------------------------------------------
Satu buah cincin emas berwarna kuning.;--------------------------------------
•
Satu buah jam tangan berwarna kuning kekemasan terbuat dari besi
ng
R
•
merek CITIZEN.;----------------------------------------------------------------------•
Satu buah jam tangan berwarna putih terbuat dari besi merek
gu
MIRAGE.;--------------------------------------------------------------------------------
A
•
Tulang belulang individu A dengan jumlah tulang belulang sebanyak 44
tulang.;-------------------------------------------------------------------------------
•
Tulang Belulang individu B dengan jumlah tulang belulang sebanyak 32
•
ub
lik
ah
tulang.;------------------------------------------------------------------------------Tulang belulang individu C dengan jumlah tulang belulang sebanyak 1
am
tulang.;----------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada masing-masing keluarga korban.;------------------
ah
k
ep
4. Biaya perkara dibebankan Kepada Negara.;---------------------------------------------- Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar pembelaan
In
do
ne
si
R
lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan
perbuatan yang telah dilakukan terdakwa sangat sadis dan tidak manusiawi
A
gu
ng
sehingga memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman mati, sedangkan terdakwa
sendiri memohon agar dapat diputus dengan pidana yang seringan-ringannya ; -
-------- Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan Penasihat Hukum terdakwa
dan terdakwa, dipersidangan Penuntut Umum menyatakan tetap pada
tuntutannya sedangkan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri tetap
lik
-------- Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan ke depan persidangan
Pengadilan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg.
ub
Perkara : PDM-305/GNSTO/01/2013 tertanggal 14 Januari 2013, yaitu sebagai
berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------KESATU :
ep
ka
m
ah
pada Pembelaan lisannya ; ---------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Alias JONIUS HALAWA bersama dengan saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI
ng
Alias RUSULA (di sidangkan terpisah), AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI
on
In
d
A
gu
HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 April 2012
es
R
-------- Bahwa terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI Alias UCOK
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 4
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents