ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa terdakwa juga mengenal korban Jimmi Girsang dan Rugun Br.
R
Haloho sewaktu terdakwa bekerja dengan bos terdakwa (korban Kolimarinus
Zega) di Kaban Jahe.;---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah bercerita kepada korban tentang tokek, namun
ng
•
istri Jimmi Girsang pernah menanyakan kepada terdakwa tentang tokek
gu
yang ada di Nias.;-----------------------------------------------------------------
•
Bahwa hal tokek tersebut ditanyakan oleh istri Jimmi Girsang pada bulan
ah
•
Bahwa begitu ditanya oleh istri Jimmi Girsang pada malam itu juga terdakwa
tanyakan kepada abang ipar terdakwa (saksi Rusula Hia) mengenai tokek
ub
lik
A
Maret tahun 2012.;------------------------------------------------------------------------
tersebut dan abang ipar terdakwa yaitu saksi Rusula Hia Als Ama Sini
am
mengatakan kepada terdakwa biar dicari dulu nanti kalau ada di
informasikan.;---------------------------------------------------------------------•
Bahwa terdakwa dihubungi oleh abang ipar terdakwa (saksi Rusula Hia)
•
ep
ah
k
melalui HP setelah tiga malam kemudian.;----------------------------------------Bahwa abang ipar terdakwa (saksi Rusula Hia) pernah mengirimkan foto
In
do
ne
si
R
tokek kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa memperlihatkan kepada
korban Kolimarinus Zega.;--------------------------------------------------------------
Bahwa timbul niat berangkat ke Nias untuk membeli tokek tersebut adalah
A
gu
ng
•
sejak
melihat
gambar
tokek
yang
dikirimkan
oleh
saksi
Rusula
Hia.;-------------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa korban berangkat ke Nias utuk mengambil tokek tersebut pada hari
Senin.;----------------------------------------------------------------------------------
•
lik
mengambil tokek, saat itu terdakwa sudah berada di Nias melihat keluarga
•
ub
yang sakit.;---------------------------------------------------------------------Bahwa setelah enam hari terdakwa di Nias baru korban datang untuk
mengambil tokek tersebut.;------------------------------------------------------------•
Bahwa selama beberapa hari terdakwa di Nias, terdakwa tidak ada bertemu
ep
ka
m
ah
menelpon terdakwa bahwa mereka datang ke Nias pada hari Senin untuk
dengan saksi Rusula Hia hanya komunikasi melalui telpon menanyakan apa
Bahwa yang menyuruh terdakwa untuk menjemput para korban Kolimarinus
ng
Zega, Jimmi Girsang dan Rugun Br. Haloho di Bandara Binaka adalah bos
on
In
d
A
gu
terdakwa yang bernama Kolimarinus Zega.;--------------
es
•
R
benar tokek itu ada di rumahnya.;-----------------------------
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Bahwa terdakwa tidak mengajak korban ke Nias, tetapi korban yang
Halaman 44
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents