ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa setelah membagi-bagikan uang terdakwa bersama dengan para
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan apa-apa hanya menutup mata karena
takut
melihat
ketika
mereka
ng
•
R
pelaku lainnya kembali ke rumah masing-masing.;-------------------------------
membunuh
ketiga
para
korban
tersebut.;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ikut mengangkat mayat korban untuk membuang di jurang
gu
•
karena disuruh oleh Jeni.;------------------------------------------------------
Bahwa emas tidak ada diambil dan hanya uang yang diambil oleh Jeni.;--
•
Bahwa terdakwa mendapat Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).;---------------
•
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa uang yang diberikan kepada saksi Rusula
ub
lik
ah
A
•
Hia.;---------------------------------------------------------------------------------
am
•
Bahwa korban Rugun Br. Haloho pada saat itu tidak sempat kabur dan
•
Bahwa terdakwa tidak lari karena terdakwa takut pada saat itu.;-------------
•
Bahwa sewaktu terdakwa mengangkat korban sudah mati dan tidak bergerak
ep
ah
k
hanya berteriak dengan mengatakan “Tolong Tuhan……..”.;------------------
lagi.;------------------------------------------------------------------------------Bahwa tidak langsung dibuang mayat itu, tapi berselang waktu sekitar lima
In
do
ne
si
R
•
A
gu
ng
menit.;---------------------------------------------------------------------------------•
Bahwa terdakwa pernah kerja di rumah korban Kolimarinus Zega selama 3
bulan.;--------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat dan mendengar korban Kolimarinus
Zega membeli tokek.;----------------------------------------------------
•
Bahwa yang menanyakan ada jual tokek di Nias adalah istri Jimmi
Bahwa pada saat itu pernah membicarakan masalah harga tokek tersebut
yang
ukuran
3
Ons
sekitar
Rp.
lik
•
300.000.000.
(tiga
ratus
juta
•
ub
rupiah).;--------------------------------------------------------------------------------------Bahwa karena terdakwa tertarik makanya terdakwa menelpon saksi Rusula
dan
memberitahukan
harga
yang
telah
diberitahukan
ep
Hia
tersebut.;-------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa di depan dipersidangan antara lain Penuntut Umum
1. Satu buah jam tangan berwarna kuning keemasan terbuat dari besi
ng
In
d
A
gu
CITIZEN.;------------------------------------------------------------------------
on
merek
es
R
telah pula mengajukan barang bukti berupa : ----------------------------------------------
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Girsang.;-------------------------------------------------------------------------------------
Halaman 47
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents