ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Visum Et Repertum dalam perkara ini, maka selanjutnya Majelis Hakim dapat • R menyimpulkan terdapatnya fakta-fakta hukum sebagai berikut : ---------------------- Bahwa benar telah terjadi peristiwa pembunuhan pada tanggal 24 April 2012 ng sekira pukul 03.30 Wib Di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunungtua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara tepatnya di kebun Ama Pasti gu Hia.;------------------------------------------------------------------------------------ • Bahwa pelakunya adalah terdakwa Yusman Telaumbanua Als Joni Als Ucok • pelaku lain yang masih belum tertangkap yaitu Amosi Hia Als Mosi, Ama Pasti Hia, Ama Fandi Hia dan Jeni.;------------------------------------------- ub lik ah A Als Jonius Halawa bersama dengan saksi Rusula Hia Als Ama Sini dan Bahwa benar terdakwa Yusman Telaumbanua pernah tinggal dirumah am korban yang bernama Kolimarinus Zega.;-----------------------------------------• Bahwa benar awal mula kejadian berawal dari salah seorang pelaku yaitu terdakwa Yusman Telaumbanua Alias Joni Alias Jonius Halawa yang bekerja ah k ep di rumah korban Kolimarinus Zega di tanah Karo menerangkan bahwa ada tokek di Nias dimana pada saat itu saksi Sada’arih Boru Maringga yang In do ne si R merupakan istri dari korban Jimmy Trio Girsang Alias Jimmy sering berbincang-bincang dengan terdakwa Yusman Telaumbanua mengenai tokek A gu ng masalah tersebut sekitar bulan April 2012.;----------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa benar korban Kolimarinus Zega juga menanyakan tentang tokek kepada terdakwa Yusman Telaumbanua kemudian terdakwa Yusman Telaumbanua menanyakan kepada abang iparnya yang bernama saksi Rusula Hia dan setelah tokek yang dimaksud ada barulah para korban Bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua berhubungan dengan saksi Rusula Hia yang merupakan abang ub • iparnya di Nias membicarakan tokek.;----------------------------------------------------------------------------------------Bahwa selanjutnya saksi Rusula Hia juga sering berhubungan dengan saksi ep • Sada’arih br. Maringga dan Korban Rugun br. Haloho melalui handpone dan ah ka lik Nias.;------------------------------------------------------------------------------------------ m ah (Kolimarinus Zega, Jimmi Girsang, dan Rugun br. Haloho) berangkat ke M pernah mengirim gambar tokek melalui handphone terdakwa Yusman ng Telaumbanua dan selanjutnya memperlihatkan foto tersebut kepada saksi on In d A gu Sada’arih br. Maringga dan korban Rugun br. Haloho sehingga selanjutnya es R membicarakan masalah penjualan tokek tersebut bahkan saksi Rusula Hia ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 50

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents