ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
kesasar dan setelah itu sekitar jam 22.00 Wib tidak ada komunikasi lagi
•
R
sampai besoknya.;---------------------------------------------------
Bahwa keluarga korban juga berusaha menghubungi saksi Rusula Hia tetapi
•
ng
tidak masuk-masuk.;--------------------------------------------------------------
Bahwa korban dihubungi terakhir kali sekitar pukul 22.00 wib namun kontak
gu
sinyal tidak dapat terhubung.;-------------------------------------------------
•
Bahwa pada bulan September 2012 pihak Kepolisian mendapatkan informasi
•
PT. TORGANDA Kecamatan Tembusai Timur Kabupaten Rokan Hulu
Provinsi Riau.;--------------------------------------------------------------
ub
lik
ah
A
bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua dikabarkan berada diperkebunan
Bahwa setelah berhasil ditangkap dari pengakuan terdakwa Yusman
am
Telaumbanua ketiga korban Kolimarlinus Zega Alias Ama Gamawa, Jimmy
Trio Girsang Alias Jimmy dan Rugun Boru Haloho telah dibunuh oleh saksi
Rusula Hia bersama terdakwa Yusman Telaumbanua,
Amosi Hia, Ama
•
ep
ah
k
Pasti Hia, Ama Fandi Hia, Jeni.;-----------------------------------------Bahwa berdasarkan pengakuan saksi Rusula Hia Alias Ama Sini dan
In
do
ne
si
R
terdakwa Yusman Telaumbanua Alias Joni Alias Jonius Halawa cara mereka
melakukan pembunuhan terhadap ketiga korban yaitu dengan cara pertama
A
gu
ng
sekali Jeni (DPO) mengeluarkan sebilah parang kemudian membacok
kepala korban Jimmi Trio Girsang Alias Bapak Eva dari belakang secara
berkali-kali dengan menggunakan parang tersebut sehingga korban terjatuh
ke tanah kemudian saksi Rusula Hia Alias Ama Sini Alias Rusula
mengeluarkan sebilah parang lalu membacokkan parang ke leher korban
Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa secara berkali-kali
lik
sebilah parang lalu membacokkan parang ke punggung korban Kolimarinus
Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa secara berkali-kali sehingga pada
saat itu korban terjatuh ke tanah lalu selanjutnya saksi Rusula Hia
ub
m
ah
dan begitu juga pelaku atas nama Ama Pasti Hia (DPO) mengeluarkan
ka
menusukkan parang yang ia pegang ke arah paha korban kemudian pelaku
ep
Amosi Hia Alias Mosi (DPO) dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menusuk
ah
perut Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dengan menggunakan sebilah
Amosi Hia Alias Mosi (DPO) menikam perut Rugun Br Haloho Alias Mama
ng
M
Rika dari depan dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menikam perut Rugun Br
on
In
d
A
gu
Haloho Alias Mama Rika dari samping sebelah kanan sehingga pada saat itu
es
R
pisau yang digunakan oleh masing-masing pelaku secara berkali-kali dimana
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents