ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
perkiraan umur tidak diketahui, penyebab kematian tidak dapat
ditemukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak
•
ng
utuh.;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ahli tidak mengetahui jenis kelamin individu C karena tulang
gu
yang didapat hanya sepotong / seruas tulang punggung bahagian dada
sehingga tidak dapat ditentukan jenis kelaminnya karena untuk menemukan
pinggul,
tulang
dada,
tulang-tulang
panjang
dan
tulang
duduk.;----------------------------------------------------------------------------------------
ub
lik
ah
A
jenis kelamin dapat diketahui dari bentuk anatomis tulang kepala, tulang
-------- Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, segala sesuatu
am
yang terjadi dalam persidangan sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara
Persidangan, dianggap telah turut termuat dan dipertimbangkan, serta
ep
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini.;------------------
ah
k
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan instrumen pembuktian yang dihadapkan
oleh Penuntut Umum sebagai suatu kewajiban hukum terkait dengan
In
do
ne
si
R
pembuktian dakwaannya semula, maka selanjutnya Majelis Hakim akan menguji
A
gu
ng
dan menilainya apakah telah cukup alat bukti untuk membuktikan kesalahan
terdakwa dengan tetap mengacu pada sistem pembuktian yang secara limitatif
ditentukan dalam Pasal 183 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).;----------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 183 KUHAP dimaksud merupakan
suatu penegasan dari sistem pembuktian Peradilan Pidana Indonesia yang
lik
dihadapkan di persidangan harus didasari dari “sekurang-kurangnya dua alat
bukti yang sah ditambah dengan keyakinan Hakim dari keberadaan alat bukti
ub
dimaksud”, yang mana hal ini dikenal dengan Sistem Pembuktian Negatif
menurut Undang-undang (Negatief Wettelijk Stelsel) ;------------------------------------------ Menimbang, bahwa selaras dan sesuai dengan sistem pembuktian
ep
ka
m
ah
mana untuk membuktikan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa yang
diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan menilai dan menguji apakah telah cukup
alat bukti yang sah atas perbuatan yang dilakukannya sebagaimana dakwaan
on
In
d
A
gu
ng
Penuntut Umum semula, sehingga kesalahan yang dilakukan terdakwa menjadi
es
R
membuktikan kesalahan terdakwa yang didasari dari sekurang-kurangnya dua
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
3. Individu C, jenis kelamin tidak diketahui, tinggi badan sulit dinilai,
Halaman 55
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents