ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R pemidanaan tanpa kesalahan);----------------------------------------------------------------- -------- Menimbang, bahwa penegasan sistem pembuktian dimaksud merupakan suatu ng sistem yang sifatnya imperatif, sehingga dalam konteks yang demikian terdapat kewajiban bagi Hakim untuk bisa memberikan penilaian secara cermat, objektif dan gu proporsional dari kekuatan dan kesempurnaan alat bukti yang sah sebagai instrumen pembuktian dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan alat-alat bukti yang telah A ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP.;----------------------------- -------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah melakukan perbuatan sebagaimana ub lik ah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah yang didakwakan Penuntut Umum am kepadanya.;-------------------------------------------------------------------- -------- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, ep maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak ah k pidana yang didakwakan kepadanya.;--------------------------------- R --------- Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut Umum dengan dakwaan A gu ng Kesatu : In do ne si yang disusun secara alternatif yaitu : -------------------------------------------- Primair : Melanggar pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;---- Subsidair : Melanggar pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;---- Kedua Atau : Melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ayat (3) KUHP ;------------- lik memberi kebebasan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan salah satu dari dakwaan tersebut namun Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan lebih dahulu ub dari dakwaan Kesatu apalagi dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum terdiri dari dakwaan primair dan subsidair ;----------------- ep -------- Menimbang, bahwa karena dakwaan Kesatu berbentuk subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu Primair bilamana dakwaan Kesatu primair telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu R ka m ah -------- Menimbang, bahwa walaupun dakwaan Penuntut umum bersifat alternatif yang terbukti barulah dakwaan selanjutnya ng tidak akan on In d A gu dipertimbangkan.;----------------------------------------------------------------------------------- es dipertimbangkan dan harus dikesampingkan, sebaliknya bilamana dakwaan primair ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dasar pemidanaan sesuai dengan asas “geen straf zonder schuld” (tiada Halaman 56

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents