ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- ng 1. Barang siapa.;-------------------------------------------------------------------------------- gu 2. Dengan sengaja ;---------------------------------------------------------------------------- terlebih dahulu ;---------------------------------------------------------4. Menghilangkan nyawa orang ub lik ah A 3. Direncanakan lain ;------------------------------------------------------ am 5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan ; -------------------------------------------------------------------- ah k ep Ad. 1. Unsur “Barang siapa” -------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” secara In do ne si R yuridis adalah setiap orang atau subyek hukum sebagai pendukung hak dan A gu ng kewajiban yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya tersebut.;------------------------------------------------------------------------------- -------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA Als JONI Als UCOK Als JONIUS HALAWA lik yang terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum, hal mana berdasarkan keterangan terdakwa dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang ub satu sama lainnya saling berkaitan dan bersesuaian, terdakwa telah membenarkan identitasnya seperti yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut sehingga dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error in ep ka m ah kepersidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana persona).;--------------------------------------------------------------------------------------------- bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani, demikian pula pada waktu mengikuti on In d A gu ng jalannya persidangan terdakwa dapat menjawab secara baik dan benar oleh es R -------- Menimbang, bahwa selain itu terdakwa dipersidangan menerangkan pula ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id --------- Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu primair, terdakwa telah didakwa Halaman 57

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents