ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA saksi Rusula Hia Alias
R
Ama Sini Alias Rusula mengirimkan foto tokek kepada saksi SADA’ARIH
BORU MARINGGA Alias MAMA EVA melalui handphone terdakwa dan
ng
setelah melihat foto-foto tokek tersebut saksi SADA’ARIH BORU
MARINGGA Alias MAMA EVA bersama keluarga berencana berangkat
gu
ke Nias untuk membeli tokek tersebut.;-----------------------------------
•
Pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 terdakwa berangkat ke Nias
22 April 2012 korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias
AMA GAMAWA menghubungi terdakwa,
melalui handphone dan
ub
lik
ah
A
melihat orang tuanya yang sakit, selanjutnya pada hari Minggu tanggal
memberitahukan bahwa berangkat ke Nias pada hari Senin tanggal 23
am
April 2012 untuk mengambil tokek yang telah dipesan, sekitar
pukul
14.30 Wib korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA
GAMAWA sampai di Bandara Binaka lalu para korban menghubungi
ah
k
ep
saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA melalui handphone
dan memberitahukan bahwa mereka telah sampai di Bandara Binaka
In
do
ne
si
R
sehingga saat itu saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA
menghubungi terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI Alias
A
gu
ng
UCOK Alias JONIUS HALAWA agar menjemput di Bandara Binaka dan
mengantarkannya ke rumah Saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias
RUSULA di Dusun III Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten
Nias Utara, sekitar pukul 17.00 WIB setelah mendengar para korban
telah sampai di Nias, saksi memberitahukan kepada AMA PASTI HIA,
AMA FANDI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI dan JENI (DPO) yang saat itu
lik
setelah bersama-sama mendengar kabar kedatangan ketiga korban ke
Nias maka saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA serta AMA
FANDI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI dan JENI (DPO) merencanakan
ub
m
ah
sedang berkumpul di rumah dengan nama panggilan AMA PASTI HIA,
ka
menghilangkan nyawa para korban dan setelah meninggal dunia
ep
mengambil kepala para korban untuk di jual, dijadikan jimat dan sebagian
ah
akan dijadikan obat selain itu mengambil uang para korban yang dibawa
terdakwa, setelah selesai menyusun rencana maka Saksi RUSULA HIA
ng
M
Alias AMA SINI Alias RUSULA serta AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA,
on
AMOSI HIA Alias MOSI, dan JENI (DPO) sepakat untuk menjemput para
es
R
dari Tanah Karo ke Nias yang digunakan untuk membeli tokek kepada
In
d
A
gu
korban dari Gunungsitoli lalu terlebih dahulu menyuruh terdakwa
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents