ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R (berkas terpisah) dan keterangan terdakwa sendiri, bahwa saksi Rusula Hia (berkas terpisah) telah ikut menusuk korban Kolimarius Zega Alias Bapak Yun ng Alias Ama Gamawa yang bersama dengan pelaku lainnya yaitu Ama Pasti Hia, Amosi Hia, Ama Fandi Hia dan Jeni telah membunuh para korban Kolimarinus gu Zega, Jimmi Girsang dan Rugun br Haloho.; ----------------------------------------------- -------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, A dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan pelaku lainnya bermula dari keinginan korban Rugun Br Haloho yang ingin membeli tokek yang ah kemudian menanyakan kepada terdakwa Yusman Telaumbanua apakah ada ub lik tokek di Nias, kemudian terdakwa Yusman Telaumbanua menanyakan kepada saksi Rusula Hia (berkas terpisah), kemudian saksi Rusula Hia (berkas terpisah) am mengirimkan foto tokek ke korban melalui HP terdakwa Yusman Telaumbanua (berkas terpisah) dimana selanjutnya terdakwa Yusman Telaumbanua ah k ep menunjukkan foto tokek tersebut kepada para korban untuk meyakinkan korban bahwa tokek nya telah ada dan siap untuk diambil.;-------------------------------------- In do ne si R -------- Menimbang, bahwa setelah melihat foto tokek dari HP terdakwa Yusman Telaumbanua maka pada hari Senin tanggal 23 April 2012 korban Jimmi A gu ng Girsang bersama korban Kolimarinus Zega dan korban Rugun br. Haloho berangkat ke Nias dimana pada saat itu terdakwa Yusman Telaumbanua (berkas terpisah) juga sudah terlebih dahulu sampai di Nias.;-------------------------- ------- Menimbang, bahwa sesampainya di bandara Binaka Nias, para korban dijemput oleh terdakwa Yusman Telaumbanua dan kemudian berangkat dengan menumpangi sebuah mobil travel yang dikendarai oleh saksi Oka Iskandar lik Lase.;-----------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa setelah sampai ke Simpang Miga, terdakwa Yusman ub Telaumbanua menyuruh saksi Oka Iskandar Dinata Lase memberhentikan mobil dan saksi Oka Iskandar Dinata Lase bilang kepada terdakwa Yusman ep Telaumbanua “kenapa disini berhentinya, kenapa bukan di Bandara dibilang tadi kalau hanya sampai di Miga saja diantar” lalu terdakwa Yusman Telaumbanua yang lain bilang kepada terdakwa Yusman Telaumbanua “kok berbelit-belit“, ng kemudian saksi Oka Iskandar Dinata Lase tanyakan kepada perempuan yang on juga penumpang saksi “bu bagaimana itu, kenapa bukan dari sana dibilang es menjawab “tidak biasanya abang saya menjemput saya disini” lalu penumpang R ka m ah Dinata In d A gu kalau hanya sampai disini saja?” lalu ibu itu menjawab tidak tau mau arah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Rusula Hia Halaman 62

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents